Disdukcapil Inhil: KTP-el dan Dokumen Kependudukan TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Sekertaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman. (sumber foto: Siberone.com/Muhammad Yusuf)

SIBERONE.COM - Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Mizwar Efendi, melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil Nursal Sulaiman.

Ia menjelaskan, terkait legalisir dokumen kependudukan, telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2019 pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Adminitrasi Kependudukan.

"Seperti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 340.23/Disduk dan Pencapil tentang legalisir dokumen kependudukan yang berbunyi "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir". Dan terhadap dokumen yang masih ditandatangani secara manual oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lainnya, maka proses Pelayanan Legalisir tetap dapat dilakukan," jelasnya.

Nursal mengungkapkan, selain Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Inhil, juga sudah ada edaran dari Gubernur Riau serta dari Mabes Polri dan TNI AD.

"Disamping edaran Bupati, juga sudah ada edaran Gubernur dan juga untuk jajaran TNI dan Polri dalam hal penerimaan calon anggota tentara dan anggota polri juga sudah ada edarannya seperti hal dimaksud," ucapnya.

Kemudian Nursal menyebut, pengumuman-pengumuman terkait hal tersebut, pihaknya sudah menempelkan di depan Kantor Dukcapil Inhil.

"Kalau ada warga yang datang ke Capil, kita sudah tempel di depan pengumumannya," pungkasnya.

 

Wartawan: Nia Nismaini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar