Pemkab dan BPN Canangkan Gema Patas Hindari Sengketa Tanah di Inhil

H. Tantawi Jauhari wakili Bupati Inhil melakukan pemasangan patok batas tanah, Jumat (3/2/23). (sumber foto: Prokopim Setda Inhil)

SIBERONE.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) tingkat Kabupaten Indragiri Hilir yang dipusatkan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Jumat (03/02/2023).

Kegiatan pemasangan patok pada batas tanah ini untuk memberikan hak kepada masyarakat sehingga memberikan rasa tenang kepada pemilik tanah.

Kegiatan itu ditandai dengan pemasangan patok batas tanah oleh Bupati Inhil, Drs. H. Muhammad Wardan diwakili Asisten I Setdakab Inhil, H. Tantawi Jauhari didampingi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Inhil Fairizon dan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Inhil.

Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.

"Pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting. Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok maupun caplok tanah, dengan syarat, pemasangan patok telah disepakati kedua pihak. Dalam realitanya, pemasangan patok ini penting agar tidak ada perselisihan, tapi pemasangannya harus diketahui dua belah pihak," ucap Asisten I Setdakab Inhil, H. Tantawi Jauhari.

Kemudian Pemkab Inhil mengajak masyarakat tidak ragu untuk mensertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi tahun 2023. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sementara itu, Kepala BPN Inhil, Fairizon mengungkapkan pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Dalam proses PTSL, terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

"Satu patok batas bidang tanah merupakan program Nasional. Kabupaten Inhil mendapatkan jatah sekitar 1000 patok yang kegiatannya pada hari ini kita laksanakan. Meskipun demikian patok batas bidang tanah sebenarnya ditanggung pemohon dan kami akan mendampingi warga dalam proses sertifikasi termasuk pemasangan patok batas bidang tanah," jelasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar