BPJAMSOSTEK Bersama Pemko Pekanbaru Salurkan Santunan JKM dan JKK

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi foto bersama penerima santunan JKK dan JKM (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

 

 

SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pekanbaru Kota bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, Kamis (24/11/2022).

Penyerahan santunan itu dirangkai dalam giat Kunjungan Kerja (Kunker) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP di Kecamatan Senapelan. Turut hadir Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru, Uus Supriyadi.

"Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan santunan kepada masyarakat yang iurannya dibayarkan Pemko Pekanbaru," ungkap Muflihun.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada beberapa ahli waris. Pertama, santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhum Rianto Tumanggor sebesar Rp42 juta. Rianto merupakan buruh harian lepas Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Kedua, santunan kematian bagi almarhum M Amin, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, sebesar Rp42 juta. Ketiga, santunan kematian bagi almarhum Isnaini Novita. Ia merupakan tenaga harian lepas (THL), Kelurahan Kampung Bulan, Kecamatan Senapelan.

"Keempat, santunan kematian bagi almarhum Syarbaini sebesar Rp42 juta. Ia merupakan buruh harian, warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai," ucap Uus.

Kelima, lanjut Uus, santunan kematian bagi almarhum Antoni sebesar Rp42 juta. Ia merupakan wiraswasta, warga Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh.

Keenam, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa bagi ahli waris almarhum Ahmad Saripudin, THL Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Santunan JKK sebesar Rp266.755.552.

Ketujuh, santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Ryan Mortir sebesar Rp118.480.000. Ryan merupakan petugas pemadam di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

"Kedelapan, santunan JKK meninggal dunia bagi ahli waris almarhum Hadis sebesar Rp70 juta. Ia berprofesi sebagai nelayan. Kesembilan, program JKK dan JKM bagi 100 pekerja rentan (perlindungan 2 bulan) di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim," sebut Uus.

Uus menegaskan, program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan satu bukti negara hadir melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. Hal itu didasari karena para pekerja atau karyawan itu ada tingkat risiko yang harus diproteksi dari awal.

"Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Semoga santunan yang disalurkan hari ini bermanfaat dan meringankan bebas keluarga ahli waris," ungkap Uus.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar