Kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ke Riau Bahas Konflik Pertanahan

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal (sumber foto: Humas Polda Riau)

 


SIBERONE.COM - Dalam rangka membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di Bumi Lancang Kuning, Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu (16/11).

Kedatangan rombongan dipimpin Ketua Sub Panja yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap serta beberapa Anggota Komisi III disambut baik tuan rumah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau dan Kajati Riau Dr Supardi bersama para asisten.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Tribrata, Gedung Mapolda Riau, Irjen Iqbal menyebut sampai saat ini sudah lebih dari 20 konflik telah diselesaikan selama lebih kurang 10 bulan terakhir.

Ia juga sempat memaparkan upaya yang telah dilakukan Polda Riau dalam penanganan perkara pertanahan. Yakni dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan (mafia tanah) di Provinsi Riau.

"Pembentukan satgas ini didasari atas keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau No.30-1/SK-14.MP.01.02/V/2022 tertanggal 10 Mei 2022. Polda Riau juga melakukan kolaborasi bersama para stake holder terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Riau serta kendala-kendala yang hadapi,” tutur Irjen Iqbal.

Dalam program prioritas dirinya sebagai orang nomor satu di Polda Riau, Irjen Iqbal turut menjadikan sengketa kepemilikan lahan. 

Dimana, penanganan konflik lahan ada pada poin ke-7, program prioritas Kapolda Riau. Dimana, untuk percepatan penuntasan perkara pertanahan, Iqbal memerintah PJU Polda Riau untuk membantu para Kapolres di 12 kabupaten/kota dalam memetakan konflik lahan, konflik sosial yang berkaitan dengan persoalan pertanahan.

“Para PJU kami minta memberi asistensi, penilaian dan melakukan supervisi dan turun langsung ke daerah untuk membicarakan persoalan dengan lintas sektoral. Tujuannya adalah untuk meredam, apabila sewaktu-waktu ada kasus yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di kabupaten/kota,” urai Iqbal.

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menjelaskan, Komisi III DPR RI sendiri memiliki Panja Penegakan Hukum. Panja tersebut kemudian dibagi menjadi ke beberapa sub. Salah satunya adalah bidang konflik pertanahan maupun mafia tanah.

Dikatakan dia, kedatangan pihaknya ke Bumi Lancang Kuning kusus membahas persoalan konflik lahan yang ada. Sesuai dengan laporan tahunan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), setidaknya ada tiga Provinsi yang masuk kategori konflik pertanahan tertinggi.

“Ada Sumatera Utara, Jambi dan Riau. Hari ini kami datang khusus menyoroti konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Di Riau ini ada beberapa konflik yang sudah berlangsung menahun dan tidak kunjung selesai. Kami membantu melihat, kira-kira bagaimana membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” tuturnya.

Dari informasi yang ia dapat, saat ini ada persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dengan status berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, konflik masih tetap terus berlanjut. Maka dari itu, pihaknya bersama APH di Riau berikhtiar secara bersama-sama, berdiskusi untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang ada. 

“Kami dibantu APH, sama-sama kami diskusi mencari jalan keluar terhadap persoalan ini. Kami nanti juga akan melihat menyoroti persoalan lain yang terkait dengan kejahatan bidang pertanahan di Provinsi Riau ini. Jadi ini bukan kunjungan terakhir. Tapi ini kunjungan pertama dan akan ada selanjutnya,” pungkasnya.(A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar