DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pansus Penyertaan Modal dan Pandangan Fraksi Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua DPRD Pekanbaru,  Muhammad Sabarudi ST dan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menandatangani Laporan Pansus Penyertaan Modal dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (14/11/2022). (sumber foto: Siberone.com/Yan)

 

 

SIBERONE.COM - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Penyertaan Modal dan Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (14/11/2022). 

Rapat Paripurna Pengelolaan Keuangan Daerah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT serta para anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemko, dihadiri Sekdako, HM Jamil, beserta Kepala OPD dan unsur Forkompimda lainnya. 

Sebelum digelar Paripurna ini, DPRD Pekanbaru awalnya menggelar Paripurna Laporan Pansus Penyertaan Modal. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua, Ir Nofrizal MM dan Ginda Burnama ST MT. Hadir juga Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. 

Dalam Paripurna Pengelolaan Keuangan Daerah, secara bergantian fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya sebagai masukan. 

Juru bicara Fraksi Gerinda Plus DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan menyampaikan, bahwa fraksinya berpendapat dengan adanya regulasi tersebut pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efektif, efesien, akuntabel dan transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

"Kami juga berpendapat, agar kerja pokok-pokok keuangan daerah, dapat memberikan rumusan terhadap permasalahan yang muncul tentang pengelolaan keuangan daerah," paparnya.

Dilanjutkannya, bahwa Fraksi Gerindra Plus berpendapat, agar bisa memberikan cerminan tentang tingkat urgensinya perlunya penerbitan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Selain itu juga, diharapkan bisa memberikan rumusan tentang pentingnya filosofis, sosiologis dan yuridis dalam penyusunan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Lebih dari itu, Fraksi Gerindra Plus menyampaikan bahwa Perda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah mendapatkan gambaran sasaran yang hendak diwujudkan jangkauan, arah dan pengaturan serta ruang lingkupnya.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang menyampaikan, secara subtansi, Fraksi Partai Demokrat menyambut baik atas diajukannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keberadaan Ranperda ini merupakan suatu keharusan, yang mestinya mengatur keuangan daerah dengan perencanaan pembangunan daerah.

Meskipun sudah ada Perda No 13 tahun 2008, yang kemudian diubah Perda No 5 tahun 2015, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Namun sudah barangkali tidak lagi relevan dengan kondisi terkini penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Ranperda ini sebaiknya dilakukan pengkajian secara mendalam, pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan mendukung percepatan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Sehingga perlu kiranya menyusunnya dengan mempertimbangkan berdasarkan 
filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana tertuang dalam pasal V UU No 12 tahun 2012 tentang peraturan perundang-undangan," sarannya. 

Sementara fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Mereka ingin dengan adanya Ranperda ini nanti, yang selanjutnya disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, bisa mempercepat visi misi Kota Pekanbaru ke depannya. 

Sementara itu, Sekdako Pekanbaru, HM Jamil mengatakan, bahwa Pemko Pekanbaru sangat mengharapkan tahapan Paripurna Ranperda ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sehingga bisa disahkan dalam waktu dekat ini. 

"Kami mewakili Pj Wali Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD, terutama kawan-kawan di Banggar, yang sudah membahas Ranperda ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa disahkan secepatnya," harapnya.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar