Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo Kecam Kasus Korupsi di Wilayah Kabupaten Temanggung

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Temanggung, Heri Ibnu Wibowo bersama rekan media dan beberapa LSM Temanggung saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022). (sumber foto: Siberone.com/Sholikin)

 


SIBERONE.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Temanggung, Heri Ibnu Wibowo mengecam keras perilaku korupsi yang terjadi di wilayah Pemerintahan Kabupaten  Temanggung, hal itu diungkapkan Wabup saat jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).

Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo menegaskan sejumlah temuan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Temanggung, terutama melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib dibawa ke ranah hukum.

Kasus-kasus korupsi yang saat ini menjadi sorotan publik adalah pengadaan kendaraan kebersihan bagi Desa, kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kasus pungli yang terjadi di tujuh pasar Temanggung. 

Temuan-temuan kasus korupsi tersebut diungkapkan Wabup Temanggung berasal dari masyarakat yang melapor kepada dirinya. 

"Termasuk kasus korupsi lain di BUMD Aneka Usaha, dimana sudah ada satu orang yang masuk penjara. Dan ada bukti yang dilaporkan ke saya, ada transfer sejumlah uang ke salah satu oknum ASN," ungkapnya.

Dalam jumpa pers tersebut turut dihadiri beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya Aliansi Masyarakat Temanggung Bersatu, Pandji, Lingkar Studi Pengembangan Pedesaan (LSPP) dan Garda Nasional. 

Wabup mengaku kedatangan sejumlah LSM ke kantornya karena pihaknya menghendaki diadakannya audiensi komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Wibowo mengemukakan, dugaan korupsi pengadaan kendaraan kebersihan bagi desa muncul beberapa bulan terakhir.  Pengadaan ini dilakukan oleh Bumdes puluhan desa dan dikoordinir oleh Plt. Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipegang oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda. Pengadaan mobil kebersihan ini disinyalir sengaja dilakukan kelebihan bayar, dari komponen biaya balik nama kendaraan dan PPn. Padahal sesuai aturan Permendagri, untuk mobil yamg berplat merah untuk pemerintahan, komponen biaya tersebut adalah nol persen. 

Wabup mengungkapkan akibat dari mencuatnya kasus pengadaan mobil ini, sejumlah Desa diundang Inspektorat Pemkab Temanggung untuk menerima pengembalian kelebihan bayar tadi. 

Sementara itu, Ketua Lingkar Studi Pengembangan Pedesaan (LSPP) Temanggung, Ardianto menambahkan kasus dugaan korupsi lain adalah pungli tersistematis di sejumlah pasar tradisional,  Pasar Ngadirejo, Pasar Kliwon dan lainnya.

"Ada temuan berdasarkan bukti valid dan keterangan dari perwakilan pedagang pasar. Bahwa selama tiga tahun sejak bulan Oktober 2019, pedagang tidak menerima surat ijin penempatan los dan kios. Namun anehnya, ribuan pedagang tetap dikenai retribusi setiap harinya. Tak bisa dibayangkan berapa nilai dana yang selama ini dikelola Dinas pasar atau Disperindagkop. Sesuai undang-undang, jelas pedagang seharusnya menerima atas hak berupa sertifikat HGB. Saat pasar  dibangun, pedagang sudah membayar lewat cicilan di bank, yang notabene dana miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membangun pasar," tutup Ardianto Ketua LSPP.

 

 

Wartawan: Sholikin


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar