Uang Palsu Berjumlah 79 Juta Diamankan Polisi, Dua Tersangka Digiring ke Mapolres
SIBERONE.COM - Polisi menangkap dua pelaku kasus peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan penangkapan penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebut Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.
"Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan," imbuhnya.
Adapun modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut," paparnya.
uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp.79,4 juta dari total Rp.90 juta.
"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
"Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000," lanjutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan kedua pelaku dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya
Sering Transaksi Shabu, RP Warga Tembilahan Hulu di Ciduk Polisi
Kawanan Perampok Bank di Madiun dengan Modus Rusak ATM Digagalkan Polisi
Pelanggaran Etik Meningkat, Alumni Lemhannas: Perlu Evaluasi Unit Sarang Penyamun di Tubuh Polri
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Diduga Jadi Bandar Judi Online, Pria Asal Kampar Kiri Tak Berkutik Diringkus Polisi
Hari Lahir ke 2, Komunitas Strata Gelar Tasyakuran
Pelaku Pencurian Motor di Siak Berhasil Diringkus Polisi
Operasi Antik Singgalang, Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dibekuk Polres Pasaman
Yan Christian Arebo : Jangan Ada yang Coba Menghalangi Proses Hukum Terhadap VY, Kita Harus Sabar dan Serahkan Semuanya Pada Pihak Berwajib
Kapolres Purbalingga Inginkan Anggotanya Selalu Laksanakan Tugas Sesuai Prosedur
Jadi Pengedar Sabu, Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi
Gadis di Rohil Dua Kali Dicabuli Karyawan Swasta, Pelaku Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi