Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Sinergi dengan Polri BPOM RI Temukan Dua Industri Farmasi Swasta Gunakan Bahan Baku Pemicu Gagal Ginjal
SIBERONE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.
"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," katanya.
Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen yang terkait pengadaan bahan baku untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.
Sementara dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.
"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Penny, patut diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut, yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," katanya.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Suami di Jember Bacok Istri Hingga Luka Parah, Motif Belum Diketahui
Polres Pekalongan Kota Hadir, Tingkatkan Sinergitas TNI dan Forkopimda Ikut Kerja Bakti
Pemkot Tegal Bergabung Sebagai Penyelenggara Program Keberlanjutan Trinseo "Yok Yok Ayok Daur Ulang"
E-tilang Solusi Berantas Pungli di Lapangan
Donor Plasma Polri, Pengamat: Itu Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain
Naik Betis Saat Berenang, Pemuda di Kampar Tenggelam dan Ditemukan Tewas
Danrem 071/Wijayakusuma, Orang Pertama Vaksin Dosis II
Yuk kunjungi Barbershop 86 di Jalan Lingkar II kecamatan Tembilahan
Bayi Perempuan Berusia 3 Hari Ditemukan di Meja UGD RSUD Campurdarat
Kapal Ferry Teluk Singkil Nyaris Tenggelam, Semua Penumpang Panik dan Pakai Baju Pelampung
KBPP Polri Resort Pelalawan segera adakan MUSRES I Keluarga Besar Putra Putri Polri
Sambangi Pemda Nias Utara dan Nias Barat, KPK Sarankan Bupati Ganti Pegawai yang Tak Berkinerja