Kabag TU Alergi terhadap wartawan


SIBERONE.COM - Wartawan dalam mengekspos sebuah berita kontrol atau berita sorot, harus mengikuti anjuran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni; melakukan konfirmasi kepada pihak yang berhubungan dengan pemberitaan.

Berdasarkan amanah KEJ tersebut, Jurnal mendatangi Kantor Distrik Navigasi Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/2) bermaksud hendak menemui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag-TU, Hj.Munira untuk konfirmasi terkait pemecatan salah satu pegawai honorer atas nama Igo yang berapa bulan yang lalu dikeluarkan.

Menurut sumber yang jati dirinya tidak ingin di media kan, Igo diberhentikan dari kantor itu diduga tanpa kesalahan, tanpa peringatan, dan tanpa diberi pesangon.


 
Upaya Jurnal mengorek keterangan tentang pemecatan itu, tidak berhasil karena Kabag TU terkesan menghindar seperti alergi terhadap wartawan. Munira tidak bersedia menerima wartawan dengan alasan rapat.

Awak Jurnal bersabar menunggu mulai Pukul 13.00 hingga 15.00, namun respon dari Kabag TU, tak kunjung kesampaian. Berhubung sudah penat lama menunggu, awak Jurnal memberanikan diri bertanya pada beberapa pegawai yang berada di situ, menanyakan posisi Kabag TU. Dari jawaban mereka, mendapat kenyataan bahwa, Kabag TU tidak sedang rapat, tapi berada di ruang kerjanya.
“Ibu dari tadi ada di rungannya lagi duduk santai,” ujar salah seorang pegawai yang merahasiakan identitasnya.


 
Menelaah keterangan pegawai tersebut, Hj.Munira selaku orang ke dua di kantor itu, terkesan berbohong alias dusta, sebab saat ketemu, dia berujar hendak rapat, tapi dari informasi salah satu pegawainya yang baru keluar dari ruangan Munira, orang yang dicari Jurnal ada di rungannya lagi duduk santai, (Waduh, jangan dusta Bu, dosa, red.).


 Rudi Tendean


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar