Pengguna Kwitansi Palsu di Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi, Seorang warga Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau dalam dugaan menggunakan kwitansi palsu (sumber foto: Jawapos.com)

 


SIBERONE.COM - Seorang warga Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau dalam dugaan menggunakan kwitansi palsu sebagai dasar penggunaan SKGR tanah di Jalan Pertanian Pekanbaru.

Warga tersebut berinisial MFA, telah dilaporkan di Polda Riau dengan Nomor laporan : LP/B/286/2022/SPKT/Polda Riau dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan SH menerangkan bahwa tersangka menggunakan meterai palsu, dimana meterai tersebut belum bisa diberlakukan.

"Tersangka MFA menggunakan SKGR milik orang lain dengan nama M Natsir yang telah meninggal dunia, tersangka kemudian menggunakan kwitansi jual beli dengan almarhum M Natsir dan diberi materai 6000, padahal pada saat penandatanganan kwitansi tersebut, materai 6000 belum berlaku, diketahui materai yang digunakan tersangka tertulis tanggal 05 Maret 2000, sedangkan aturan tentang materai 6000 baru ada pada tanggal 20 April 2000, dan berlakunya materai 6000 tersebut bterhitung tanggal 01 Mei 2000, sebagaimana pasal 7 PP nomor 24 tahun 2000," ungkap Ikhsan, Jum'at (21/10/2022).

Ikhsan menambahkan, adanya dugaan kuat tentang rekayasa pemalsuan keadaan dan ditambah lagi ternyata M Natsir sendiri tidak pernah memiliki bidang tanah di Jalan Pertanian Kota Pekanbaru.

Hal tersebut terungkap karena adanya Akta Pernyataan di hadapan Notaris Nomor 169 dan 170 yang dibuat oleh M Natsir dan istrinya yang menyatakan M Natsir tidak memiliki bidang tanah dan hanya meng-atasnamakan saja. 

"Dengan dasar tersebut sangat tidak mungkin kalau ada pihak lain yang mengaku memiliki bidang tanah atas nama M Natsir," kata pengacara itu.

Selain itu, tutur pengacara pelapor, tersangka juga mengklaim bidang tanah di jalan Pertanian seluas lebih kurang 7500 m2 dengan SKGR atas nama M.Natsir, sedangkan di atas tanah 7500 m2 tersebut telah ada 3 (tiga) sertifikat hak milik yaitu Sertipikat Hak Milik atas nama Citra Gunawan, Sertipikat Hak Milik atas nama Aksar Bone dan Sertipikat Hak Milik kliennya sendiri.

"Pembagian atas 3 bidang tanah tersebut adalah berdasarkan perintah pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.PBR," tutur Ikhsan.***


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar