Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Dinkes Inhil Imbau Masyarakat untuk Sementara Stop Gunakan Parasetamol Syrup
SIBERONE.COM - Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal saat ini menarik perhatian publik, dimana diduga penyakit tersebut banyak ditemukan pada sejumlah anak di berbagai daerah, dan diduga turut dipengaruhi oleh penggunaan obat jenis sirup salah satunya Paracetamol Syrup.
Hal itu pun mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepala Dinkes Inhil, Rahmi Indrasuri mengimbau kepada masyarkat, khususnya di Inhil untuk tidak menggunakan Paracetamol Syrup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Ada kecurigaan produk obat sirup dengan kandungan paracetamol ini terkontaminasi zat tertentu, yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit yang dimaksud, jadi kami mengimbau agar masyarakat mengentikan sementara penggunaan Paracetamol Syrup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Rahmi.
Rahmi menyebutkan bahwa penyetopan konsumsi obat tersebut berdasarkan dugaan bahwa adanya kandungan zat tertentu pada Paracetamol Syrup yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit tersebut mengingat Paracetamol Syrup yang diperjualbelikan bebas.
Dengan hal demikian, jika anak terserang demam, Rahmi lebih menyarankan untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian obat pada anak.
"Untuk para orang tua, jika anak demam panas, segera konsultasi kepada tenaga kesehatan agar mendapatkan pengobatan dengan standar layanan kesehatan," pesannya.
Tidak hanya Paracetamol Syrup, Dinas Kesehatan Inhil berdasarkan imbauan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga mengimbau para orang tua untuk menghindari obat apapun yang berjenis sirup.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022 terkait pelaporan kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal, Dinas Kesehatan Inhil juga telah mengirim surat edaran dimaksud dengan Nomor : 440/Dinkes-SDK/2022/4837 pada 21 Oktober 2022 dengan tembusan kepada, Direktur RSUD dan Swasta, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Inhil, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Inhil, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Inhil, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Inhil, Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Inhil, Pimpinan Klinik Swasta se-Kabupaten Inhil, Pemilik Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Inhil.
Wartawan: Ema
Berita Lainnya
Anggota Koramil 02/TM Laksanakan Himbauan Protkes Kepada Masyarakat di Pelabuhan Tanah Merah
Kodim 0314/Inhil Kembali Gelar Seribuan Vaksinasi Dosis Tahap II Kepada Masyarakat Umum
Pemakaman Jenazah Covid-19, Babinsa Imbau Warga Patuhi Prokes
Personel Polsek Kaliwungu Lakukan Tracking Kontak Covid-19 di Desa Mororejo
RSUD Puri Husada Tembilahan Terima Survey Penilaian Akreditasi LARS DHP
Petugas Puskesmas Positif Covid-19, Puskesmas Tutup dan Disemprot Disinfektan
Penyemprotan Disinfektan Serentak, Cegah Penyebaran Covid-19 di Batang
Kopda M Adrian Anggota Koramil 02/TM Himbau Warga Patuh Protokol Kesehatan dengan Humanis
Kodim 0314/Inhil Gelar Vaksinasi di SMAN 1 Tembilahan Hulu
Cegah dan Tanggulangi Stunting, Pemdes Tanjung Simpang Lakukan Pemeriksaan Gratis ke Pelosok Desa
Wujudkan Ponpes Bebas Covid-19, Polres Kendal Gelar Vaksin Santri
Polres Inhil Bersinergi dengan KKSS Lakukan Vaksinasi Dosis I di Keritang