Faktor Ekonomi Membuat Kasus Penceraian di Aceh Singkil Bertambah


SIBERONE.COM - Pada awal tahun 2021, Mahkamah Syari'ah telah menerima 31 perkara kasus perceraian dengan berbagai penyebab masalah sehingga mengajukan perceraian ke kantor Mahkamah Syari'ah Kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Syari'ah Singkil, Bakhtiar mengatakan,di awal tahun ini perkara kasus perceraian yang telah di terima Mahkamah Syari'ah Singkil, sebanyak 31 perkara, yang sudah putus 19 perkara yang sudah resmi berpisah (bercerai) dan sisa 12 perkara lagi ditambah 1 perkara Jinayat sudah juga putus perkaranya, ditambah sisa perkara tahun 2020 5 perkara.

"Penyebabnya kasus perceraian yang paling dominan (banyak) faktor masalah ekonomi hampir 50 persen kemudian masalah perselingkuhan juga ada tapi tidak lebih dari 2 persen dari 200 perkara cuma 5 sampai 7 perkara penyebabnya perselingkuhan," kata Bakhtiar kepada wartawan Siberone.com, melalui telepon, Selasa, (2/02/2021)

Lanjutnya, kalau di Mahkamah Syari'ah tidak ada dilakukan sosialisasi atau semacam turun lapangan ke masyarakat tentang masalah kasus seperti ini, alasannya karena tidak ada anggaran di kantor ini, makanya susah kita turun ke lapangan mengadakan sosialisasi.

Pengadilan dari lain ada anggarannya namanya sosialisasi hukum, jadi Pemda memberikan anggaran ke Pengadilan Agama, Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri ada anggarannya, tetapi disini belum ada anggaran dari Pemda masalah sosialisasi ke masyarakat.

(Ris)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar