4 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Berhasil Bekuk Polda Riau

Empat orang diduga pelaku penganiayaan wartawan di Pekanbaru diamankan Polda Riau, Senin (17/10/2022). (sumber foto: Siberone.com/Azril)

 


SIBERONE.COM - Direktorat reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Riau berhasil mengamankan Empat orang diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan Sekretaris KNPI Riau versi Larshen Yunus dan juga Pimpinan redaksi (Pemred) media berita Online, Miftahul Syamsir (33), Senin (17/10/2022).

Kapolda Riau diwakili Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto dan Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan membenarkan penangkapan 4 pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Miftahul Syamsir beberapa waktu yang lalu di kedai kopi di Jalan Rajawali, Sukajadi, kota Pekanbaru.

Dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya, 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban, 1 (satu) buah pecahan piring, 7 (tujuh) buah pecahan gelas, 1 (satu) buah pecahan batu bata, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) unit HP Vivo. tambahnya.

Kombes Pol. Sunarto memaparkan kronologi penganiayaan yang dialami Miftahul Syamsir berawal dari salah seorang pelaku yang menanyakan tentang berita yang dimuat korban dalam media massa.

"Pada Jumat, (07/10/2022), pelapor dan juga korban (Miftahul Syamsir) bertemu dengan ke 4 (empat) pelaku di salah satu kedai kopi Jalan Rajawali pada pukul 20.00 Wib. Dimana, saat bertemu, pelaku DEF Alias Epi Taher mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang dimuat di media massa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir yang terjadi di kota Pekanbaru," jelasnya.

"Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah Ada Pernyataan Saya Yang Salah” dan dijawab oleh terlapor “ Cara Kau Salah, Ini Namanya Pembunuhan Karakter,” lanjut Kombes Pol. Sunarto. Selasa Siang, (18/10/2022) saat konferensi persnya.

Tidak terima dengan jawaban yang diberikan korban, pelaku dan rekannya langsung melakukan penganiayaan kepada korban dan mengakibatkan korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit.

Adapun peranan dari DEF Alias Efi Taher dan 3 (Tiga) orang pelaku saat dilokasi mempunyai peran yang hampir sama yaitu menginjak-injak korban saat sudah terbaring di lantai.

”"Tersangka DEF Alias Efi Taher mengajak dan membawa 3 (Tiga) Tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban. Selanjutnya, tersangka DEF Alias Efi Taher melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang kerah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban. Selanjutnya, HAR Alias Anto Gledor melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak dengan menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai," sebut Kombes Pol. Sunarto.

Sedangkan tersangka DED Alias David juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban yang telah terbaring di lantai.

"Dan pelaku terakhir CAN Alias Wisis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca kearah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban,” kata Kabid Humas Polda Riau.

Terakhir, disampaikan Kabid Humas Polda Riau pasal yang akan dikenakan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar