Kemenkumham Riau Kenalkan Perlindungan Kekayaan Intelektual kepada Mahasiswa Unilak

Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase memperkenalkan perlindungan KI kepada Mahasiswa Unilak, Senin (17/10/2022). (sumber foto: Humas Kemenkumham Riau)

 


SIBERONE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau memperkenalkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase dan berlangsung di Aula Perpustakaan Unilak, Senin (17/10).

Fajar mengungkapkan dengan kemajuan teknologi, juga perlu diimbangi dengan pemahaman akan perlindungan kekayaan intelektual.

"Kita berharap dengan kemajuan teknologi bisa menjadikan kita manusia yang berpikiran besar, yang dapat mengambil momentum untuk memajukan diri sendiri dan masyarakat," harap Fajar Lase.

Apalagi, sambungnya, di era teknologi informasi sekarang ini perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting karena hasil karya intelektual jadi rentan dicuri.

“Maka semua harus melek dan sadar dalam melindungi kekayaan intelektual. Jangan tunggu sampai ide orisinil kita dicuri orang lain, baru kita mau mendaftarkan kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya. Apalagi, produk dari hasil karya kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis yang tinggi, di saat sumber daya alam sudah banyak terbatas, sedangkan kreativitas tidak ada batasannya,” tambahnya.

Dengan demikian, dia berharap kepada mahasiswa selaku generasi muda untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan kekayaan intelektual. 

"Semoga dengan sosialisasi ini bisa semakin meningkatkan kepedulian kita dalam perlindungan kekayaan intelektual," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar