Polsek Rumbai Pesisir Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pidana Pengancaman

Tersangka BU pelaku yang diduga lakukan tindak pidana pengancaman yang diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (12/10/2022). (sumber foto: Humas Polsek Rumbai Pesisir)

 


SIBERONE.COM - Seorang pria diduga pelaku tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib diamankan Personil Polsek Rumbai Pesisir.

Tersangka diketahui bernama BU (22), warga Jalan Limbungan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Sedangkan Atas laporan dari korban nya yang bernama Bahuddin Sireggar (43).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, SH.SIK mengatakan Awal kejadian Pada hari Senin 10 Oktober 2022 pukul 14.30 Wib, Korban atau pelapor melewati Jl Pramuka menggunakan  mobil Carry Pick Up yg dikemudikannya kemudian ditabrak dari belakang oleh seorang laki-laki mengaku bernama BU, sehingga mobil Korban rusak pada di bagian belakang Sedangkan sepeda motor Pelaku jenis honda Beat warna Putih No Pol tidak ada pecah pada bagian depan.

"Kemudian korban mengadakan perundingan dengan pelaku namun pelaku tidak mau, Kemudian pelapor ajak makan pelaku namun pelaku tidak mau, saat korban makan pelaku An Bayu tidak senang dan langsung mengayunkan parang ke kaca depan mobil korban sehingga pecah, dan Pelaku mengacungkan parang kearah korban dan kemudian pelaku langsung kabur," papar Kompol Febriandy kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Atas kejadian tersebut  selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pengancaman tersebut dan didapat informasi pelaku berada di Jalan Muara Fajar KM 8 disebuah warung Kelurahan Muara fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru," jelas Kapolsek.

Pada Hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 16.00 wib, dilakukan Penagkapan terhadap BU, di rumah Jln. Muara Fajar KM 8 disebuah warung Kel. Muara fajar Kec. Rumbai Barat Kota Pekanbaru, saat ditangkap terlapor tidak ada mengadakan perlawanan, selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pekanbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"BU diamankan beserta barang bukti satu bilah parang panjang,” ucap Kompol Febriandy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal : 406 KUHPidana.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar