Langgar Aturan Keimigrasian, 75 Orang WN Bangladesh Diamankan Kemenkumham Riau

Warga Negara Bangladesh yang tidak memiliki izin tinggal diamankan Kemenkumham Riau, Jumat (29/9/2022). (sumber foto: Humas Kemenkumham Riau)

 

SIBERONE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar konferensi pers dalam rangka serah terima 75 (tujuh puluh lima) Warga Negara Bangladesh oleh Polisi Sektor Tambang kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kamis (29/09).

Kegiatan yang bertempat di aula Rudenim Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Dijelaskan Kepala Kemenkumham Riau bahwa 75 orang Warga Negara Banglades tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Serah terima dilakukan secara bertahap pada pukul 17.00 WIB sebanyak 66 WN Bangladesh dan 67 paspor, dan pada pukul 21.00 WIB sebanyak 8 WN Bangladesh dengan 8 paspor Bangladesh, pada tanggal 29 september 2022 diserahkan 1 Wn bangladesh,” terang Kakanwil.

“Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang dikarenakan WN Bangladesh tersebut dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,” tambahnya.

Dikatakan Jauhari pengamanan 75 WN Banglades tersebut berawal dari Polsek Tambang saat mendapati bus yang ditumpangi oleh ke-75 WN Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal. Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. 

“Kita tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI ini. Seluruh jajaran telah ditugaskan untuk selalu menajamkan intuisi dan melakukan pemeriksaan yang seksama dan menyuruh demi mencegah masuknya penyelundup. Untuk itu kita akan segera memproses kasus ini agar dapat dintindak lanjuti sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku,” tegas Jahari.

75 (tujuh puluh lima) WN Bangladesh itu dititipkan ke Rudenim Pekanbaru guna ketersediaan tempat dan pemeriksaan lebih lanjut yang nantinya akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

 

 

Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar