KPAID Inhil Sinergi dengan Toma, Toga Cegah Perkawinan di Bawah Umur


SIBERONE.COM - Bertempat dikediaman salah satu tokoh Agama Parit. Surau Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Indragiri Hilir (Inhil)  mensosialisasikan seputar persoalan anak.

"Iya jemput bola ke kampung-kampung mensosialisasikan seputaran persoalan anak, hari ini di Desa Jaya Bhakti parit Surau agar masyarakat tau batasan-batasan umur yang layak untuk berkeluarga, sehingga tidak meyalah aturan-aturan yang ada, ucap Ketua KPAID Inhil Adam Sarno saat dikonfirmasi siberone.com melalui telepon selulernya, Senin (1/2/2021).

Ia juga mengatakan semoga dengan sosialisasi ini Kedepannya Masyarakat, bisa paham bagaimana batasan yang wajar untuk menikahkan anak.

Usai acara Ketua KPAID yang juga kandidak magister ini menuturkan apapun persoalan anak wajib hukumnya bagi kita untuk melindunginya karena ini selain amanah undang-undang juga asas kepatutan norma yang berlaku di masyarakat," tuturnya.


Untuk ketahui acara tersebut dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Ibu Muslimat Nurul Huda dan juga KUA Kecamatan. Enok. Dan acara tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.
 

Acara tersebut berlangsung penuh hikmat dan sesekali diselingi dengan canda tawa saat Ketua KPAID Membincangkan masalah perkawinan, hal tersebut menjadi menarik karena Ketua KPAID Selain berprofesi sebagai mubaligh kampung juga sebagai mantan aktifis yang sangat akrab dengan semua kalangan.


Selanjutnya H. Basyarudin sebagai tokoh agama mengucapkan terimakasih kepada KPAID Inhil atas sosialisasi yang dilaksanakan. 


"Hal ini menambah wawasan
 bagi kami dan masyarakat tentang penting nya kita mengetahui batasan usia anak lebih-lebih menginjak rumah tangga.


Senada hal yang sama juga diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Enok Samsul Bahri, S.Th.i menyambut baik kehadiran Ketua KPAID Inhil dan rombongan di wilayah kerjanya.


karena diakui tanpa gotong royong semua komponen. Yang peduli dengan anak lebih-lebih persoalan usia pernikahan tidak semuanya bisa terkafer oleh institusinya.


"Ya ini sangat penting untuk kita ketahui karena anak apapun kondisinya semua wajib kita ketahui dan di lindungi," ungkap Samsul Bahri.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar