15.600 Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp348,4 juta Diamankan Bea Cukai Malang

kardus yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Malang (sumber foto: JPNN.com)

 


SIBERONE.COM - Tim intelijen Bea Cukai Tipe Madya Malang mengejar sebuah truk mencurigakan di Jalan Raya Gribig, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang.

Dalam operasi itu, tim Bea Cukai menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dari truk tersebut.

Menurut Kepala kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, tim intelijen dan tim penindakan menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 15.600 bungkus atau 305.600 batang.

"Kami mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) sebanyak 15.600 bungkus," kata Gunawan dikutip JPNN Jatim dari Antara, Jumat (16/9).

Operasi itu berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah mobil dari wilayah Kota Malang.

Tim intelijen dan penindakan Bea Cukai lantas melakukan penyisiran dan mengejar sebuah kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Gribig, Kecamatan kedungkandang, Kota Malang pada 14 September 2022.

"Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut, lalu petugas menunjukkan surat perintah dan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Gunawan menyebut rokok ilegal itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 183,4 juta dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 348,4 juta.

"Tim kami membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan barang berupa rokok ilegal itu untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap dia. 

 

Sumber: JPNN.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar