Buronan Tindak Pidana Curat Beraksi di Enam Lokasi Diamankan Satreskrim Polres Lebong
SIBERONE.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menangkap buron tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal berinisial VYU (21). Pelaku selama ini sudah beraksi di enam TKP dari Bengkulu hingga Jambi.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, pelaku VYU sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Polisi menangkapnya di Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebang Tengah, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Namun saat penangkapan pelaku coba melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
"Saat digeledah, petugas temukan sebuah kunci T di saku celana belakang. Saat ini pelaku VYU sudah dibawa ke Mapolres Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Hasil pemeriksaan, pelaku VYU diduga terlibat aksi curat di 6 TKP, mulai dari Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Sarolangon, Jambi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sukarman, jenis Motor Mio Sporty wama merah Marun bernopol BD 5837 GD dan 1 buah kunci T.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Awilzan.
Sumber: iNews.ID
Berita Lainnya
Dua Sejoli Spesialis Maling Kotak Amal di Magetan Diamankan Polisi
LQ Indonesia Lawfirm Hadirkan Dua Ahli Pidana di Sidang Dugaan Rekayasa Kasus Tambang Morowali
Pelaku Penikaman Bocah 9 Tahun di Pelangiran Berhasil Diamankan Polisi
Pusat Unggulan Mangrove Brebes
Koramil karang Malang Tak Bosan Laksanakan Patroli PPKM
Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun di Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara
2 Pelaku Pencurian yang Gasak 18 HP du Natuna Diamankan Tim Gabungan
Dua Pemuda di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
Pasal Asmara, Pria di Sumut Bunuh Kekasihnya Lalu Serahkan Diri ke Mapolsek Siantar
Praktisi Hukum DR. Ali Suage, S.H.,M.M.,Ph.D dari Kampus Prodi Hukum STAI Daarussalaam Berikan Pemaparan YPPK
Hari Ini, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Terlapor dan Pelapor
Korupsi Dana Bansos, Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup