Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP
SIBERONE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yakni pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka Tambat Santoso bin Lanjar dan perkara penadahan HP curian di Kabupaten Kampar dengan tersangka M Wahyu Firmasyah.
Persetujuan dua perkara itu untuk dilakukan restorasi Justice atau penghentian penuntutan berlangsung di ruang Vicon Lt. 2 Kejati Riau yang dilaksanakan Video Conference Ekspose
Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz
Ahmed Illovi, SH. MH.
Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang HERIPURWANTO, SH., MH mengatakan bahwa, "restoratif justice ini dilakukan sesuai dengan peraturan kejaksaan RI, dan saat ini ada dua perkara yang sudah disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya," ujarnya, Selasa (13/9/22).
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*(rls)
Berita Lainnya
Ramai Hoaks Soal Vaksin, Diharapkan Masyarakat Cari Sumber Resmi
Mahasiswi Nekat Loncat dari Lantai 6 Gedung USM Meninggal Dunia Usai Dilarikan ke RS
Disaksikan Bupati Inhil HM Wardan, BPR Gemilang Teken MoU dengan Kejari
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pelanggan, Karyawan Salon di Pekanbaru Diamankan Polisi
Kisah Nyata Serda (K) Intan Ayu Sabrina : Prestasi Mengantarku Menjadi Kowad
Bupati Batang Disuntik Vaksinasi yang Pertama
PPKM Mikro, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Bagikan Masker Gratis ke Warga
Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi Bersama Para Tokoh di Kec. Pekanbaru Kota
Musisi Inhil Bang Yuda Tutup Usia, Marlis Syarif Langsung Sambangi Rumah Duka
TP. PKK Kabupaten Asahan Gelar Rakornis Tahun 2021
Warga Luar Daerah Bisa Cetak e-KTP di Disdukpencapil Inhil
11 Pejabat Publik di Vaksin, 4 Berhasil Salah Satunya Bupati Brebes