4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Pengedar Pil Yarindo Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung
SIBERONE.COM – Satresnarkoba Polres Temanggung mengamankan Kenang (26) warga Desa Gandon Kaloran Temanggung karena terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berupa pil Yarindo.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menerangkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dirumahnya, kemudian dengan didampingi perangkat desa setempat petugas melakukan penggeledahan dan didalam kamar tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kardus pengiriman paket dengan penerima Kenang yang didalamnya terdapat 1 (Satu) botol warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y (pil Yarindo).
“Di saku jaket jeans merk levis milik tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna biru berisi, 20 butir pil warna putih berlogo Y (Yarindo), uang tunai Rp. 20.000,- hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y (Yarindo),” terangnya,
Lebih lanjut Ahmad Ghifar menjelaskan modus tersangka adalah membeli Pil Yarindo secara online kemudian barang dikirim melalui jasa paket, setelah menerima kiriman Pil Yarindo, tersangka mengemas ulang menjadi paketan kecil, tiap paket berisi 10 butir
“Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 30.000,-,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan".
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” pungkasnya.
Pewarta: Supriyadi
Berita Lainnya
Kabur ke Sumut, Seorang Pria Diduga Pelaku Penggelapan Uang Sawit Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Pelaku Pembunuhan Wanita di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Soal Pengrusakan Spanduk, Partai Berkarya Akan Tempuh Jalur Hukum
Bandar Togel di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Dian Farizka, Kuasa Hukum Korban EDCCASH: Kerugian Korban Hampir 125 Milyar Minta Dikembalikan
Warga Rohil Diamankan Polsek, Diduga Bakar Lahan Untuk Tanam Sawit
Polisi Telusuri Ganja 3 Kg yang Ditemukan Warga Bogor di Pinggir Jalan
Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Diduga Edarkan Narkoba
Posting Hasil Curian di PJBO, Dua Spesialis Curat Diamankan Polsek Tampan Pekanbaru
OTT di BPN Lebak, Komisi I DPRD Lebak: Kepala BPN Harus Bertanggung Jawab
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Sudah Ditahan OJK, Jangan Sampai Lolos Pidana