Polres Lampung Utara Amankan 4 Tersangka dan 1 Eksavator di Tambang Batu Ilegal

Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka dan satu eksavator saat melakukan penambangan batu ilegal. (sumber foto: iNews.ID)

 

 

SIBERONE.COM - Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka dan satu eksavator saat melakukan penambangan batu ilegal. Aktivitas tambang batu ilegal itu digerebek pada Kamis (8/9/2022) di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

Keempat tersangka yaitu, SM (42), JN (38), NM (35), warga Abung Tinggi; dan SY (52), warga Tegineneng, Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat soal aktivitas tambang ilegal.

"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Eko, Minggu (11/9/2022).

Dia melanjutkan, tim kemudian langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat eksavator ke mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Eko.

Dia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar