2 Orang Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Dharmasraya Sumbar

Polres) Dharmasraya menangkap dua orang terduga penimbun BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.147 liter tanpa izin. (sumber foto: TvOnenews.com)

 


SIBERONE.COM - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua orang terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 1.147 liter tanpa izin.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pembawa BBM subsidi tanpa izin, Sabtu (10/9/2022).

"Dua orang itu K (52) warga Jorong Taman Sari dan DF (40) warga Jorong Gantiang yang tinggal di Jorong Blok A Nagari Sitiung," jelasnya.

Dari kedua pelaku, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Koto Agung mendapati mengangkut dan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak subsidi. 

"Di kediaman DF kita temukan satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter," ungkapnya.

Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjual belikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya.  

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen berisikan 31 liter solar dan 1 drum warna merah putih berisikan solar 186 liter.

Kemudian, 1 tangki berisikan 930 liter solar, 1 unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan dan 4 jerigen berisikan 35 liter dalam keadaan kosong.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas pengungkapan tersebut, Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.

Kalau pun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara. 

 

Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar