4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
2 Orang Tersangka Penimbun 1 Ton Solar Subsidi Diamankan Polres Dharmasraya Sumbar
SIBERONE.COM - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua orang terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 1.147 liter tanpa izin.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pembawa BBM subsidi tanpa izin, Sabtu (10/9/2022).
"Dua orang itu K (52) warga Jorong Taman Sari dan DF (40) warga Jorong Gantiang yang tinggal di Jorong Blok A Nagari Sitiung," jelasnya.
Dari kedua pelaku, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Koto Agung mendapati mengangkut dan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak subsidi.
"Di kediaman DF kita temukan satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter," ungkapnya.
Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjual belikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen berisikan 31 liter solar dan 1 drum warna merah putih berisikan solar 186 liter.
Kemudian, 1 tangki berisikan 930 liter solar, 1 unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan dan 4 jerigen berisikan 35 liter dalam keadaan kosong.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.
Kalau pun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.
Sumber: TvOnenews.com
Berita Lainnya
Kurang dari 24 Jam, Polsek GAS Polres Inhil Berhasil Meringkus Curanmor di Teluk Pinang
Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal Bertahun-tahun Berhasil Diungkap AKBP Hendry
Komplotan Alas Roban Pembobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi Dibekuk Polda Jateng
Nasib Apes Pencuri di Bangka Tengah Dibekuk Polisi Saat Asik Tunggu Makanan
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp3,7 Milyar
Polisi Temukan Shabu-shabu di TKP Kasus Pembunuhan di Kateman
Pria di Tembilahan Diduga Curi Baju Terekam Kamera CCTV, Warganet: Ikhlaskan Aja Sekalian Sedekah
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi
Satu Pelaku Pencurian di SPBU Pondok Randu Cengkareng Berhasil Dibekuk Petugas
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah Berhasil Diungkap Polda Banten