Polisi Tangkap 9 Tersangka Pelaku Sindikat Curanmor di Deliserdang

Polisi menangkap sembilan orang tersangka anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dari wilayah Percut Seituan, Deliserdang (sumber foto: SINDOnews.com)

 


SIBERONE.COM - Polisi menangkap sembilan orang tersangka anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dari wilayah Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu diantara tersangka merupakan perempuan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, mengatakan kesembilan tersangka adalah FHL (18), F (22), MW (23), YP (18), MAB(25), DFD (20), AHR (18), AFM (22), dan GDA (17). 

Mereka ditangkap atas dasar laporan warga berinisial CA yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumah Jalan Sidomulyo Pasar IX Kecamatan Percut Seituan. "Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.30 malam kemarin," kata Agustiawan, Jumat (9/9/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, kata Agustiawan, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan salah seorang tersangka di salah satu kafe di Jalan Letda Sujono, Deliserdang. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

"Yang pertama ditangkap tersangka FHL, CFD, AHR dan GDA di salah satu kafe di Letda Sujono. Mereka lalu kita bawa ke komando untuk diperiksa," sebutnya.

Dari keterangan keempat tersangka, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap 5 lainnya. "Perannya ada sebagai eksekutor hingga penadah," tambahnya.

Saat ini, kata Agustiawan, mereka masih memburu beberapa orang lagi yang terlibat dalam sindikat tersebut. "Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan," tandasnya.


Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar