Polresta Samarinda Amankan 17 Ton BBM Jenis Pertalite dan Solar yang Diduga Ilegal

17 ton BBM diduga ilegal diamankan Polres Samarinda (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Sebanyak 17 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar yang diduga ilegal berhasil diamankan Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Polda Kalimantan Timur. 

Selain mengamankan 17 ton BBM diduga ilegal, turut juga diamankan dua mesin alat penyedot.

"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat, dikutip dari Antara.

Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu (31/8) dan Kamis (1/9) pihaknya mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.

Ia mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pihaknya di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu (31/8) sekitar 12.00 WITA, dan mengamankan satu orang berinisial PG (38).

Saat ini, pria tersebut masih dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Kemudian, lanjutnya, TKP kedua di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Dalam pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (30), pada Kamis (1/9) sekitar pukul 11.00 Wita.

Selain mengamankan AM, turut juga diamankan barang bukti berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang.

Kemudian delapan jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar.

Lalu, sambungnya, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis, (1/9) sekitar pukul 15.00 WITA dan mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot. 

Dan yang keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (1/9), sekitar pukul 20.00 Wita, dan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) yang merupakan pemilik dan masih berstatus saksi.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen dan 15 jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.
Diakuinya, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. 

Ia juga menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.

Ary juga menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.

"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar