Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Pria Paruh Baya di Banyumas Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
SIBERONE.COM - Seorang pria warga Kabupaten Banyumas berinisial YAT (54) diringkus polisi. Pria paruh baya tersebut diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Saat bermain petak umpet, seorang bocah berinisial HKP yang berumur 8 tahun, di Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan oleh pria paruh baya. Diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan, pelaku adalah YAT (54), warga Kecamatan Wangon. Menurut Kasat, kronologi kejadian berawal saat korban membeli jajan cilung di warung yang berada di rumah pelaku.
"Setelah membeli jajan, kemudian korban bermain petak umpet bersama temannya di depan rumah pelaku. Pada saat itu pelaku melihat korban bersembunyi, lalu mendekatinya dan menggendong korban membawa ke belakang pintu," kata Kompol Agus Supriyadi, dikutip VIVA dari tvonenews, Jumat, 2 September 2022.
Lalu, sambil membawa korban, si pelaku mengatakan kepada korban agar ngumpet di belakang pintu. Korban pun memberontak, tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.
"Pada saat di belakang pintu, pelaku kembali memeluk korban dari belakang. Saat itu korban sempat memberontak tetapi tersangka memeluknya dengan kencang dan kemudian memasukan tangan kanannya ke dalam celana korban," jelasnya.
Setelah beberapa saat pelaku melakukan pelecehan terhadap bocah itu, YAT kemudian melepaskan pelukannya dan mengatakan kepada korban agar tidak bilang-bilang ke ibunya. Namun korban hanya diam saja dan lari keluar dari rumah pelaku.
Tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuannya. Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas, ia dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
Sumber: Viva.co.id
Berita Lainnya
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Camat di Inhil Berhasil Diamankan Polisi 1 Masih DPO
Gara-gara Hal Ini, Seorang Ayah Tewas Ditikam Anak Tirinya di Junjangan Inhil
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu
2 Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kendal Berhasil Diungkap Polisi
Polresta Pekanbaru Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Anak Berusia 6 Tahun
Diamankan Dalam Kasus Narkoba, Polisi Bawa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, Keluar Polres Jakarta Pusat
Polsek Keritang Berhasil Amankan Pemuda Diduga Sering Transaksi Narkoba
Penyelundupan Sabu dalam Sale Pisang Berhasil Terdeteksi Petugas Lapas Sukabumi
Terduga Teroris di Kalbar, Ditangkap Densus 88
BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan 324,3 Kilogram Shabu
Takut Ditikam, Pelaku Bacok Korban Hinga Tewas di Inhil
Pelaku Penikaman di Tempuling Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil