Dinilai Beratkan Nasib Guru, FGHBSN Tolah RUU Sistem Pendidikan Nasional

Ilustrasi. FGHBSN menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. (sumber foto: IdelainAja)

 


SIBERONE.COM - Aliansi guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Mereka menilai, RUU tersebut akan semakin memberatkan nasib para guru. 

Ketua Umum FGHBSN Rizki Safari Rakhmat mengatakan, para guru di Indonesia memohon kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. FGHBSN juga menolak RUU Sisdiknas disahkan menjadi undang-undang pada 2022. 

"Permohonan kami didasarkan kepada hilangnya pasal atau ayat berkaitan dengan hak guru, tunjangan, kebutuhan, dan sertifikasi guru dalam jabatan yang tidak diatur secara eksplisit dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional 2022," kata Ketua Umum FGHBSN. 

Aturan tersebut, ujar Rizki Safari Rakhmat, akan semakin memberatkan para guru di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan tunjangan sertifikasi yang bakal dihapuskan. Aturan tersebut dinilai akan membawa para guru semakin tertekan secara ekonomi.

"Kami dengan sangat memohon kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden RI untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas tersebut," ujar Rizki Safari Rakhmat. 

Sementara itu, dalam siaran pers, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengklaim memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui RUU Sisdiknas. Melalui RUU itu, Kemendikbudristek mendorong diberikan penghasilan layak bagi semua guru. 

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril.

RUU itu, ujar Iwan Syahril, juga mengatur guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik segera mendapatkan penghasilan layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Iwan Syahril menyatakan, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya. 

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan Syahri.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar