Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal, IRT di Palangkaraya Ditangkap Polisi
SIBERONE.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin. Polisi menyita 1,3 ton sianida sebagai bahan campuran untuk pemisahan emas yang akan dijual ke penambang liar di daerah Murung Raya.
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.
Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar. "Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya," katanya, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida. Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih. "Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi," tambahnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Banten Berhasil Diamankan Polisi
105 kasus Kejahatan Diungkap Polres Medan, 145 Bandit Berhasil Ditangkap
Curi Telur, Dua Orang Residivis Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Kendal Berhasil Diungkap Poisi
2 Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Edi Wahyudi SH Terpilih Menjadi Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Periode 2021-2024
Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Lintas Pekanbaru, Amankan 28 Bungkus Plastik Sabu
Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual, Wali Kota Kediri Pecat Oknum Guru Cabuli Siswa
Covid-19 Belum Usai, Babinsa Kelurahan Kestalan Ikuti Operasi Yustisi Masker
IRT di Inhil Berhasil Diamankan Polisi, Kasusnya Jual Shabu
Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Sudah Ditahan OJK, Jangan Sampai Lolos Pidana