DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Polda Bengkulu Tetapkan Warga Lubuk Sandi Tersangka Kasus Judi Domino
SIBERONE.COM - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan SD (24) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sebagai tersangka kasus judi dalam jaringan Higgs Domino dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu di Kota Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa dari empat pelaku yang ditangkap, SD ditetapkan tersangka sedangkan tiga lainnya dijadikan saksi dan wajib lapor.
"Kami menetapkan SD sebagai tersangka karena tersangka merupakan bandar atau penjual chip higgs domino di Bengkulu," kata Teddy.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SD terancam pasal 303 KUHP ayat 1 dan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke kejaksaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P. Birana menjelaskan jika permainan Higgs Domino masuk dalam perjudian dalam jaringan.
Oleh karena itu, masyarakat yang menjual chip Higgs Domino ataupun yang bermain permainan tersebut dapat dipidanakan dengan hukum yang berlalu.
Tersangka SD melakukan jual beli chip Higgs Domino sebagai mata pencarian dan dalam sehari tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp500 ribu dalam sehari.
"Kami terus memberantas melakukan perjudian daring khususnya Higgs Domino dan meminta masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian jika di lingkungan nya melakukan permainan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, tersangka SD mengaku telah menjual chip Higgs Domino sejak awal 2022 dengan keuntungan dalam sehari ratusan ribu tergantung dengan pemain chip yang membeli.
"Saya bermain dan menjual chip di konter handphone milik saya sejak awal tahun," ujar SD.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap empat terduga pelaku kasus judi daring jenis Higgs Domino.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Polisi Tangkap 9 Tersangka Pelaku Sindikat Curanmor di Deliserdang
Majelis Hakim PN Bengkalis Diminta Hukum 6 Bulan Penjara Empat Tersangka Jual Beli Solar Subsidi
Sat Narkoba Polres Inhil, Kembali Berhasil Amankan 2 Pemuda Diduga Pelaku Shabu
Diduga Sering Lakukan Transaksi Shabu, 2 Pria di Inhil Ini Diciduk Polisi
Sempat Lakukan Perlawanan, IRT di Pekanbaru Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Sempat Larikan Diri, Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri di Sumsel Diringkus Polisi
Gelapkan Uang Anggota TNI, Seorang Warga Ranai Dibekuk Polsek Bunguran Timur
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Kepolisian Daerah Riau Sita 20Kg Narkotika Jenis Sabu
Polres Kuansing Amankan 1 Orang Laki-laki, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu
Diupah 70 Juta, Dua Kurir Sabu Lintas Negara Diringkus Datresnarkoba Polres Sleman