Buntut Gerebek Rumah Dinas DPRD Kuansing, Kasat Narkoba Diperiksa Propam Polda Riau

Ilustrasi, Bid propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian (sumber foto: Jalur Hukum)

 

 

SIBERONE.COM - Bid propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian.

Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam melaksanakan tugas saat menggerebek rumah dinas Anggota DPRD Kuansing, RN, 8 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini Plh Kasat narkoba Polres Kuansing masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.

"Kayaknya masih pemeriksaan (Ipda Iwan Siagian)," ujar Kombes Narto, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari Riauonline--jaringan suara.com.

Sampai saat ini, belum jelas kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Ipda Iwan.

Sebelumnya, Penggerebekan rumah anggota DPRD Kuantan Singingi, RN oleh Polres Kuansing berbuntut panjang.

Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah itu. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.

Buntut dari penggerebekan itu, Ipda IS dipanggil Paminal Bidang Propam Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Polisi Mohammad Iqbal menyebut pemeriksaan anak buahnya itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.

"Diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Irjen Iqbal pada Senin, 22 Agustus 2022.

Iqbal menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan wewenang, Ipda IS akan menerima hukuman.

"Prinsipnya, kalau terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas Iqbal.

 

Sumber: Suarariau


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar