Tidak Ada Jenazah Pasien COVID-19 yang Ditelantarkan di TPU Cikadut Kota Bandung
SIBERONE.COM - Penanganan jenazah COVID- 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah COVID- 19 di TPU khusus COVID-19 di TPU Cikadut. Kamis (28/1/2021).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.
"Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat," jelas Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari.
Jika mengacu kepada perda tersebut, ditambahkan Bambang, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi COVID- 19 ini menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.
"Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah COVID- 19, sudah dilengkapi APD," tegasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar.
"Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar," tegas Bambang. Yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.
Terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance, hingga ke lokasi penguburan menurut Bambang, Pa Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkan saya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga HPL.
"Kami akan melengkapi aspek administrasi dan yuridis karena hal ini berkaitan dg APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga yang turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal," pungkasnya.
(Liesna Ega)
Berita Lainnya
Perwal No 3 Tahun 2021 Terbit, Mal dan Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 20:00 WIB
11 Orang Pelanggar PPKM Darurat di Majalengka Dikenakan 15 Hari Kurungan Penjara
Aktivis HAM Desak 3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Dibebaskan
Polres Pekalongan Kota Gelar Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Nakes sebagai Tracker dan Vaksinator Covid-19
Jiwa Raga Terjaga, Daya Hidup Menyala
Bhabin Kebon Baru Polsek Utbar Polres Ciko Sukseskan Vaksinasi Presisi
Orang Asli Papua Jadi anak asuh Kapolres Jepara
Bentrok Kelompok di Penambangan Emas Kouri Bougoudi, 100 Orang Tewas dan 40 Luka-luka
Dari Panggung Rakyat, Hingga Rekor Panggang Ikan Terpanjang
Aksi Massa FORDATI Geruduk Polres Konawe, Minta 9 Orang Pemuda Dibebaskan
Dua Guru Korban Kesadisan KKB Papua Mendapat Penghargaan Education Award
Kapolda Riau Canangkan Pembangunan Zona Integritas 17 Satker Polda Menuju WBK dan WBBM