Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Dua Sejoli Spesialis Maling Kotak Amal di Magetan Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Sepasang kekasih diringkus polisi karena mencuri kotak amal di masjid. Penangkapan PP (19) dan kekasihnya, ANL (19) warga Madiun dan Ngawi ini berdasarkan rekaman CCTV yang merekam pencurian yang dilakukan sejoli ini.
Aksi terakhir yang dilakukan sejoli ini adalah menggondol kotak amal Masjid At Dhuha, Plaosan, Magetan. Pasangan kekasih ini diduga kerap melakukan pencurian di sejumlah masjid di wilayah Magetan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, modus pencurian dengan salah satu berpura-pura ke kamar mandi masjid. Sementara kekasihnya menunggu di luar masjid dengan posisi sepeda motor siap melaju.
"Namun sepandai-pandai tupai melompat, aksinya akhirnya tertangkap juga. Ini berdasarkan CCTV yang rekamannya viral di media sosial," ujar Rudi, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan sejoli ini, polisi menyita satu buah kotak amal masjid dan uang hasil kejahatan senilai Rp600.000 serta satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah. Sepasang kekasih ini, kini mendekam dalam tahanan polisi.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Begal
Dicatut Namanya, KAPOLRI Diminta Tegas Usut Natalia Rusli Terduga Penipuan Bermodus Penangguhan Penahanan
Gunakan Airsoftgun, Koboi Jalanan Pengendara Fortuner Dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Bandar Togel di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Sering Transaksi Shabu IK Warga Tembilahan Hulu Berhasil Diamankan Polisi
Korban Investasi Kresna Life Buat Surat Terbuka ke Menko Polhukam
3 Warga Sipil Ancam Jurnalis Pakai Senpi Dilaporkan, Organisasi Pers dan Ratusan Media Menanti Aksi Polisi
Polsek Lirik Berhasil Ringkus Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba
Poldasu Pulangkan Camat Padang Tualang, Kades dan Sekdes Besilam
BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021
Polda Jawa Tengah Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 500 Gram Sabu
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Kendal Berhasil Diungkap Poisi