Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Dibawah Pengaruh Miras, Oknum Jaksa di Jombang Ditangkap Diduga Cabuli Remaja Pria
SIBERONE.COM - Pencabulan remaja pria menggemparkan Jombang. Seorang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH ditangkap Polres Jombang, atas dugaan mencabuli remaja pria berusia 16 tahun di sebuah hotel di Jombang.
Pelaku pencabulan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro tersebut, ditangkap di dalam kamar bersama korban pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB.
Oknum jaksa yang sudah menjadi tersangka tersebut, sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Pada Kamis (18/8/2022) pagi, kami mendapatkan laporan dari Kajari Jombang, bahwa ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, AH sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Oknum jaksa itu ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Selain itu, saat ditangkap oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Oknum jaksa ini, berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro.
"Korban dikasih uang Rp300 ribu, dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," ujar Mia.
Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk, "carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun". "Jadi sudah ada penyedia jasanya," terangnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Diduga Pengedar Sabu di Panglima Raja Berhasil Ditangkap, Satu Melarikan Diri
Selama Bulan Oktober, 3 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tegal Kota
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 118 Juta, Staf Ninja Expres Berhasil Diciduk Polsek Kempas
Aniaya Santri, Pengasuh Ponpes Resmi Ditetapkan Tersangka
DPP PWDS Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Marsal
Dua Orang Terlibat Kasus Shabu Berhasil Diciduk Polres Inhil, Berikut Kronologisnya
Tega!!!, Timbun Obat Covid-19 Gudang Obat di Kalideres Digrebek, Kombes Pol Ady Wibowo : Diduga Akan Menaikan Harga
Buronan Pembobol Bank Mandiri, Berhasil Ditangkap Polda Jabar dan Tim Tabur
Preman Berkedok Debt Colektor Kerap Melakukan Ancaman Terhadap Kobannya
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Sungai Wulan Demak
Tersangka Penganiaya Pasutri di Gowa Ditahan, Polisi: Jangan Ada Lagi Aksi Bully dan Provokasi di Medsos
Teriaki Petugas, Pengedar Sabu di Sekarbela Diringkus