Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Hari Terakhir, KPU Tegaskan Tak Perpanjang Masa Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
SIBERONE.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin (15/8) dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.
Hingga Sabtu (13/8), KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
"Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.
Sementara itu, masih ada satu partai lagi yang menginformasikan akan datang untuk melengkapi berkas, yaitu Partai Pelita.
"Kami masih menunggu hasilnya. Jadi, dari 10 itu, tiga datang kembali ke KPU; tapi yang dua sudah kami cek di Sipol-nya 100 persen dan saat ini kami sedang cek lagi," tuturnya.
Tujuh partai politik lain yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Minggu siang adalah Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, dan Partai Kongres.
Sementara itu, terdapat 10 partai yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Viral, Drumer Ember Bekas Diundang ke Kediaman Waka DPD RI, Stasiun TV Hingga Youtuber Indonesia
Seorang Warga Kalteng Hilang dan Ditemukan Tewas, Jasad Korban Sudah Membengkak
Pangdam XIV/Hsn : Pamit, Mohon Maaf dan Ingin Berbagi Kebahagiaan
Bupati Tegal Instruksikan Camat dan Kades Serentak Laksanakan PPKM Mikro
Doni Monardo Tinjau Kesiapan Pos Penyekatan GT Palimanan
Ketua Komite I DPD RI: DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 20 Tahun dan Anggaran Otsus 2,25 Persen
Besok, PLN ULP Tembilahan Padamkan Listrik Berberapa Titik di Tembilahan
Dalam rangka Peningkatan kapasitas, KPAI Inhil Riau berguru ke KPPAD Provinsi Kepri
Fitur Marketplace di PLN Mobile Perluas Pemasaran dan Dongkrak Penjualan Produk UMKM
Ops Yustisi, Satgas Covid-19 Kota Serang Sasar Empat Lokasi
Sebanyak 66 Pejabat Administrasi Lingkungan Pemkot Tegal Dilantik
Lakukan Kunjungan, KPAD Inhil Disambut Hangat oleh LPKA Pekanbaru