Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda Kampar Diciduk Polisi
SIBERONE.COM – Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus alias menangkap seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering transaksi di rumahnya.
Pelaku adalah AS (22) warga Jalan Teratai, Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, ia ditangkap di rumahnya, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Hasil penggeledahan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, botol merk Happy Dent Cool White yang berisikan 10 paket kecil sabu-sabu, 2 plastik bening, plastik warna biru yang berisikan 2 ball plastik bening, timbangan Digital, pipet sendok, bonhmg, jarum kompor, Handphone, dan dompet berisi uang Rp2 juta.
Penangkapan ini berawal setelah Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjola Tua mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang terletak di jalan Teratai IV Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kapolsek Tapung, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hendra Gunawan Nainggolan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah itu Kanit Reskrim, beserta Panit 1 Opsnal Ipda Andi Azhari dan anggota Opsnal pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB. sampai di rumah atau di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang tidur di dalam kamarnya, lalu setelah dibangunkan, langsung mengamankan pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran pelaku tepatnya di bawah kasur pelaku ditemukan Barang bukti tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjola Tua membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lanjut," ungkapnya.
Didik menyebutkan dari hasil test urine pelaku mengandung positif Metamphetamine, selain pemilik, pelaku juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Dia (pelaku) juga sudah melanggar pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.
Berita Lainnya
Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Bekuk Dua Pemuda Diduga Curi 7 Kotak Keramik
Warga Gaung Kembali Ditangkap, Kasusnya Karlahut
Bejat, Pria di Kota Jayapura Tega Cabuli Keponakan Masih Dibawah Umur
Gerebek Operator Judi Online di Homestay Kuta Bali, 9 Pelaku Diamankan Polisi
10 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI
Terduga Pelaku Jual Beli Chip Judi Online Beserta Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Inhu
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan 9 Paket Sabu Diamankan Polres Pelalawan
Pelapor Disomasi, Dugaan Ijazah Palsu Natalia Rusli Ternyata Dipakai untuk Melanjutkan S2 di Universitas Pamulang
Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita, 18 Pengedar Diamankan Polres Cimahi
Dua Pelaku Diduga Lakukan Pencurian dan Penadah Kambing di Kampar Diamankan Polisi
Pelaku Penusukan WNA Timor Leste Diamankan Polresta Yogyakarta
2 Tersangka Pelaku pembunuhan Dua Pria di Bengkulu Diringkus Polisi