Diimingi Nilai Tinggi, Belasan Siswa di Karimun Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru
SIBERONE.COM - Kasus oknum guru mencabuli belasan siswa di Kundur, Kabupaten Karimun bikin miris Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Sugianto.
Menurutnya dinas pendidikan masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan nantinya untuk menjatuhkan hukuman internal. Kemungkinan besar pemecatan secara tidak hormat.
Oknum guru berinisial K (47) itu mengajar di salah satu SD Negeri di Kundur. Ia kini ditahan Polres Karimun. Banyak siswa yang menjadi korban sodominya.
"Guru, seharusnya menunjukkan perilaku bermoral sebagai seorang tenaga pengajar. Kita kecewa dengan tindakan ini. Tidak menunjukkan dan menjalankan tugas sebagai seorang guru," ujar Sugianto, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan hal itu mencoreng dunia pendidikan di Karimun dan melanggar kode etik tenaga pendidik.
"Di sekolah mana pun dan di jenjang apapun, supaya benar-benar mengikuti kode etik guru. Supaya benar-benar mendidik, mengajar, membimbing dan memberi ilmu terbaik untuk masa depan peserta didik," ujarnya.
Dalam kasus ini, oknum guru berinisial K (47) ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap belasan siswa.
Ia mengimingi korban dengan nilai tinggi agar mau dicabuli. Beberapa diantaranya juga dipanggil ke ruangan UKS dengan alasan akan diterapi.Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyampaikan bahwa, pelaku yang merupakan oknun guru itu telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam.
"Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuan pelaku ada 11 korban," kata AKBP Tony.
Modus dari pelaku yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kesehatan terhadap murid yang menjadi tergetnya.
Semua korbannya siswa laki-laki.
Sumber: Batamnews.com
Berita Lainnya
Meski di Kenal Sungai Sarang Buaya, Warga Singkil Tetap Mencari Lokan
Tim Gabungan Polres Tolikara dan BKO Brimob Gegana Berhasil Amankan Miras Jenis CT
Tampuk Kepemimpinan Pemko Pekanbaru Akan Berganti, Ketua KNPI Riau Beri Masukan Seperti Ini
Gugatan KLHK Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Rp.137,6 Milyar
Kapolresta Pekanbaru Jalin Silaturahmi Bersama Para Tokoh di Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim
APMS BUMD Bengkalis Jual Secara Bebas BBM Kepada Pengguna Jerigen dan Drum
Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Masa Jabatan 2021-2024
Belum Ganti Rugi, Warga Aceh Singkil Garap Lahan PT. Nafasindo
Diskusi Bersama Ketua Asosiasi Dan Pimpinan Redaksi Media, Kapolda Ajak Untuk Jadikan Riau Lebih Baik
Terima Laporan Palsu, DPKP Inhil Kerahkan 2 Mobil Pemadam Kebakaran
3 Pelanggar Protkes di Tembilahan, Dapat Sangsi Kerja Sosial
HUT Persit ke-75, Persit Brebes Santuni Warakawuri dan Anak Yatim