Diduga Komplotan Pencurian Modus Tukar ATM di Jakpus, 2 Pelaku Diburu Polisi

Ilustrasi, 2 pelaku pencurian dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Tanah Abang diburu Polisi (sumber foto: Tribunnews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Polisi memburu dua orang yang diduga merupakan komplotan pelaku pencurian dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ada orang lain yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO). Kami duga mereka masih satu jaringan," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Menurut Komarudin, saat ini jajarannya telah mengetahui identitas dari kedua DPO tersebut.

"Identitas sudah kami kantongi, ada dua orang lagi yang masih kami kejar," ungkapnya.

Komarudin mengungkapkan, uang hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional masing-masing.

"Uangnya langsung dibagi hasil, ditransfer untuk kebutuhan operasional," katanya.

Komarudin menduga, mobil yang digunakan pelaku untuk menipu korban dibeli dari hasil tindak pidana penipuan yang sering pelaku lakukan.

"Kendaraan diambil dari Lampung, hasil tracing kami diduga ini termasuk hasil kejahatan," ungkapnya.

Dua pelaku yang telah ditangkap, berinisial ILB dan AS, merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, yakni penipuan.

"Kalau kedua tersangka sudah residivis. Inisial AS itu sudah menjalani hukuman dua tahun enam bulan," ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, AS baru keluar penjara tiga bulan yang lalu dan sudah melakukan tindak pidana yang sama.

Sementara untuk pelaku ILB, kata Komarudin, baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu.

Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk tiga orang berinisial ILB, AS dan HA dalam kasus itu.

Penipuan itu sendiri terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang.

"Tersangka mengajak korban ke ATM untuk mengelabui korban lalu menukar kartu ATM korban. Kemudian saat ATM korban sudah ditukar, tersangka menguras isi ATM korban tersebut senilai Rp 125 juta," ujar Komarudin.

 


Sumber: Kompas.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar