Polsek Matuari Gagalkan Penyeludupan 66 Liter Miras Cap Tikus

Barang bukti miras Cap Tikus yang berhasil disita Unit Reskrim Polsek Matuari, saat hendak diselundupkan. (SINDOnews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Puluhan lIter minuman keras (Miras) Cap Tikus, berhasil disita oleh anggota Unit Reskrim Polsek Matuari. Puluhan liter miras Cap Tikus ilegal tersebut, disita saat hendak diselundupkan, Kamis (21/7/2022) dini hari.

Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, membenarkan adanya penggagalan penyelundupan miras Cap Tikus tersebut. Awalnya Unit Reskrim Polsek Matuari, mendapat informasi akan ada penyaluran miras Cap Tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari.

"Petugas segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 02:00 WITA mendapati sebuah mobil mencurigakan yang sedang melintas di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Atas," ujar Iwan.

Petugas lalu menghentikan mobil mini bus warna putih tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mobil pengangkut miras Cap Tikus tersebut dikemudikan seorang pria berinisial LP (29), warga Silian, Tombatu, Minahasa Tenggara. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga jirigen ukuran 22 liter, berisi miras Cap Tikus," ungkap Iwan.

Pengemudi beserta barang bukti mobil pengangkut dan juga miras Cap Tikus sebanyak 66 liter, dibawa ke Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut. "Barang bukti sudah disita. Razia miras ilegal seperti ini terus ditingkatkan oleh Polres Bitung ,dan jajaran untuk menekan gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh miras," pungkas Iwan.

 


Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar