Sedang Transaksi, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Gondanglegi

WS (42) asal Desa Sumberejo Poncokusumo, Kabupaten Malang, berurusan dengan polisi, karena kedapatan memiliki 1 poket sabu, (sumber foto: TvOnenews.com)

 


SIBERONE.COM - WS (42) asal Desa Sumberejo Poncokusumo, Kabupaten Malang, berurusan dengan polisi, karena kedapatan memiliki 1 poket sabu, berat kotor 0.34 gram.

"WS diamankan saat bertransaksi dengan konsumen di area persawahan Desa Sananrejo Turen," ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiono, Jumat (15/7).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Pujiono, ada transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku di wilayah persawahan di Turen.

"Anggota unit reskrim Polsek Gondanglegi langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Sesampai di TKP, anggota melihat WS yang terlihat mencurigakan," terangnya."

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap WS di bagian badan dan pakaian.

"Akhirnya petugas mendapati 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu," lanjut Pujiono.

Pelaku diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan penahanan serta pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Pujiono."
 

 

Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar