Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 2 Pelaku Kredit Fiktif Dijebloskan Penjara
SIBERONE.COM - Pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputra, dan seorang nasabah kredit bernama Nanang Susilo dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Madiun, Jumat (15/7/2022). Keduanya menjadi tahanan titipan Kejari Madiun, dalam kasus kredit fiktif.
Passah Oky Saputra, merupakan Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Passah menjadi pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
"Kedua tersangka bekerjasama dalam pencairan kredit yang tidak sesuai regulasi, untuk pembiayaan proyek fiktif. Sehingga merugikan negara senilai Rp1,3 miliar," ujar Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
Bambang menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kota Madiun, menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang merupakan bank milik Pemkot Madiun.
"Modusnya, pada tahun 2019 tersangka mengajukan kredit untuk membiayai sejumlah proyek di wilayah Banyuwangi, dan Bojonegoro, yang belakangan diketahui sebagai proyek fiktif. Agunan yang digunakan bukan milik tersangka pribadi," ungkap Bambang.
Sedangkan tersangka Passah Oky Saputra, sebagai Kasubag Kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, mencairkan kredit tanpa melalui mekanisme yang ada. Agunan yang digunakan sebagai jaminan kredit, juga tidak diikat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dampaknya, saat kredit mulai jatuh tempo tersangka tidak mampu membayar dan terjadi kredit macet, hingga mengakibatkan kerugian negara. Untuk kepentingan penyelidikan, tim jaksa penyidik langsung menahan keduanya di Lapas Kelas I Madiun, untuk 20 hari ke depan.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar
Mantan Kades Teluk Dalam Ditahan Pihak Kejari Inhil, Diduga Terkait APBDes 1,5 Miliar
DPO Sejak Februari, 2 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Inhil
Aksi Penegakan Hukum di Laut, Bea Cukai Gandeng KPLP dan Polairud Gelar Patroli Laut Bersama
Gagalkan Penimbunan 2.000 Liter BBM Subsidi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Warga Garut
Komnas HAM Respon Cepat Aduan Warga Pulo Gebang yang Alami Eksekusi Rumahnya Oleh PN Jakarta Timur
Polres Batang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Dugaan Mafia Tanah
8 Pelaku Pencabulan 2 Gadis di Aceh Berhasil Ditangkap Polisi
Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria di Rohul Dilaporkan ke Polisi
Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 8 Paket Sabu
Terkait Gugatan Cerai Isteri Kades di Campaka Cianjur ;"Tuding Karena Orang Ketiga"