Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, 2 Pelaku Kredit Fiktif Dijebloskan Penjara
SIBERONE.COM - Pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputra, dan seorang nasabah kredit bernama Nanang Susilo dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Madiun, Jumat (15/7/2022). Keduanya menjadi tahanan titipan Kejari Madiun, dalam kasus kredit fiktif.
Passah Oky Saputra, merupakan Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Passah menjadi pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
"Kedua tersangka bekerjasama dalam pencairan kredit yang tidak sesuai regulasi, untuk pembiayaan proyek fiktif. Sehingga merugikan negara senilai Rp1,3 miliar," ujar Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
Bambang menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kota Madiun, menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang merupakan bank milik Pemkot Madiun.
"Modusnya, pada tahun 2019 tersangka mengajukan kredit untuk membiayai sejumlah proyek di wilayah Banyuwangi, dan Bojonegoro, yang belakangan diketahui sebagai proyek fiktif. Agunan yang digunakan bukan milik tersangka pribadi," ungkap Bambang.
Sedangkan tersangka Passah Oky Saputra, sebagai Kasubag Kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, mencairkan kredit tanpa melalui mekanisme yang ada. Agunan yang digunakan sebagai jaminan kredit, juga tidak diikat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Dampaknya, saat kredit mulai jatuh tempo tersangka tidak mampu membayar dan terjadi kredit macet, hingga mengakibatkan kerugian negara. Untuk kepentingan penyelidikan, tim jaksa penyidik langsung menahan keduanya di Lapas Kelas I Madiun, untuk 20 hari ke depan.
Sumber: SINDOnews.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman