Polsek Neglasari Amankan Pria Pelaku Perampas Motor, Modusnya Tawarkan Kerja

Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang, menangkap seorang pria berinisial FI (24) karena membawa kabur motor milik seorang remaja, NA (19). (sumber foto: SINDOnews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Kota Tangerang, menangkap seorang pria berinisial FI (24) karena membawa kabur motor milik seorang remaja, NA (19).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/7/2022), saat pelaku hendak menjual motor di wilayah Kecamatan Neglasari.

"Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 21.00 WIB," ujar Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama di Tangerang, Rabu (13/7/2022).

Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Putra mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebuah pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Pelaku mencari calon korban melalui Facebook dengan cara menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran.

Pelaku berpura-pura sebagai pemilik restoran yang beralamat di Condet, Jakarta Timur. Korban ditawarkan bekerja dengan nominal gaji awal sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

"Dalam waktu singkat saja, lowongan pekerjaan dari pelaku di facebook, membuat banyak calon korban tertarik. Kemudian para calon korban berkomunikasi melalui messenger facebook dan berlanjut japri di aplikas WhatsApp," ungkap Putra.

Setelah korban dan pelaku berkomunikasi, tersangka memilih calon korban yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu dan memiliki sepeda motor.

Pada Senin (11/7/2022), korban diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Kemudian, pelaku berpura-pura akan membawa korban ke restoran yang dijanjikan sebagai lokasi bekerja. Pelaku dan korban berboncengan menuju restoran yang dijanjikan sebagai tempat bekerja.

"Dalam perjalanan pelaku bertanya ke korban apakah syarat administrasi sudah difotokopi, korban menjawab sudah difotokopi satu rangkap, kemudian pelaku meminta untuk ditambah satu rangkap lagi menjadi dua rangkap," kata Putra.

Karena syarat administrasi kurang satu rangkap, maka pelaku mengantar korban ke tempat fotokopi di Jalan Penganten H Ali, belakang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pada saat korban sedang memfotokopi administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," jelas Putra.

"Restoran tujuan bekerja tersebut ternyata fiktif, hanya modus pelaku untuk menipu korbannya dengan cara membawa kabur sepeda motor korbannya pada saat korban dibawa ke warung fotokopi untuk memfotokopi KTP dan KK korban sebagai syarat masuk bekerja," lanjut dia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa FI pernah melakukan penipuan dengan modus lainnya.

 


Sumber: Kompas.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar