WN Myanmar Pembuat Paspor dengan Dokumen Palsu di Rohil Segera Disidangkan
SIBERONE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Pengadilan Negeri Rohil dan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dalam hal penegakan hukum keimigrasian yang melibatkan salah seorang tersangka berinisial YNM, Rabu (6/7).
Tersangka yang merupakan pencari suara asal Myanmar tersebut sebelumnya telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi sejak 23 Juni 2022 karena telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 12g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, yang terjun langsung menangani kasus ini menjelaskan bahwa tersangka telah ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor).
"Kita menangkap pelaku karena dicuigai sebagai WNA yang akan membuat Paspor RI. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tindak lanjutnya, pihak kita yang diwakili oleh Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi sedang melakukan proses projustisia dengan berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya,” terang Theo, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
Untuk menghindari pembiaran dan pemikiran kebal hukum terhadap pengungsi dan pencari suaka di negara yang berdaulat serta sebagai shock teraphy kepada pengungsi lain, Kadiv Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Rohil dan Pengadilan Negeri Rohil untuk menyampaikan permintaan dukungan terhadap proses projustitia yang sedang berjalan.
“Kami perlu dukungan dalam menangani kasus projustitia agar pengungsi tidak semena-mena berada di Indonesia khususnya di Riau. Saya ingatkan semuanya untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan membuat kegaduhan di negeri ini,” sebut Theo.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Keimigrasian memberikan masukan kepada Kanim Bagansiapiapi agar selama proses persidangan untuk berkoordinasi dengan UNHCR, organisasi PBB sebagai penanggungjawab pengungsi sejak awal masuk sampai keluar Indonesia. Beliau juga melakukan kunjungan ke Lapas Bagansiapiapiapi untuk melihat kondisi pencari suaka Myanmar yang dititipkan disana. Untuk sementara waktu yang bersangkutan masih menjalani masa isolasi terkait protokol kesehatan yang berlaku.
“Pencari Suaka WN Myanmar yang berada di lapas, saya minta jangan menjadi beban bagi pihak lapas dan menjadi kendala bagi pihak Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Untuk itu perlu dilakukan proses hukum yang tepat,” pungkas Theo. (A-R)
Berita Lainnya
Puluhan Plang Reklame Ditertibkan Pemko Tanjungpinang, Pengusaha Datangi DPRD
Budaya Antri Ditunjukan Dilokasi TMMD Reguler Ke 110 Kodim 0728 Wonogiridaya
Pesan Dewi Aryani untuk KH.M. Khoerul Amin Fadil Tokoh NU di Kec.Tarub : Latih Kader NU Bahasa Arab, Inggris dan Bahasa Lainnya
Kapolda Jateng Beri Bantuan untuk Korban Bencana Alam Banjir
DPP SPKN Laporkan Dugaan KKN Pelelangan Pengadaan Bahan Kimia SPAM
Ketua Umum DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad lakukan kunjungan silaturahmi ke Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
Dianiaya Suami, Wanita di Kampar Meregang Nyawa di Rumah RT
Hari Ini, Ketua IWO Tegal di Vaksin
Didiga Berselingkuh, Pria di Jakarta Timur Cekik dan Habisi Nyawa Sang Kekasih
Angkat Potensi Pertanian dan Perikanan di Kampar, Ini yang Dilakukan PJ Bupati
GTPP Jatisrono, Sosialisasikan Protkes Hingga ke Tingkat Desa dan Kelurahan
Viral Aksi Polisi di Papua Gendong Jenazah Korban Kecelakaan dari Dasar Jurang Kali Kutai