Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
10 Hari Bolos Kerja, PNS Bisa Dipecat
SIBERONE.COM - Sanksi berat menanti bagi PNS yang sering bolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Bahkan, bolos selama 10 berturut-turut, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengawasi jam kerja PNS secara ketat. Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Tjahjo mengungkapkan, PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
"Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/6/2022).
Lalu secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo.
Penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.
Dijelaskan juga, bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. "Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," kata Tjahjo.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sumber: iNewssumsel.id
Berita Lainnya
Polresta Samarinda Amankan 17 Ton BBM Jenis Pertalite dan Solar yang Diduga Ilegal
Ketua Komite I DPD RI : Revisi UU Otsus Mampu Menjawab Akar Permasalahan di Papua
PLN Terangi Hampir 2 Ribu Rumah Huntara dan Huntap Korban Erupsi Semeru, Warga Kini Nikmati Terang
Bhabin Kebon Baru Polsek Utbar Polres Ciko Amankan Vaksinasi Warga Cegah Covid-19
Tenggelam Terseret Aliran Sungai Cikaniki, Jenazah Solihin Ditemukan Tak Bernyawa
Spanduk Calon Kepala Desa Pulo Sarok Singkil Urut 2 Dirusak Orang Tak Dikenal
Dorong Transformasi Bisnis, PLN Pacu Inovasi Karyawan Lewat Ajang LIKE
Tim Yustisi Sasar Pacific Mall dan Rita Mall, Pastikan Pengunjung Mall Terapkan Prokes
Arisan Bulanan Komunitas Lagu Kenangan Forever (KLK)
Densus 88 Antiteror Polri Menangkap Mantan Petinggi Ormas FPI Munarman
Manajemen Pekerjaan dan Keluarga Pada Keluarga Dengan Anak Remaja
Terobosan Inovasi Patroli PSBB Sat Samapta Polres Ciko Bagikan Bansos Sembako