Penyelundupan 500 Gram Sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Dumai
SIBERONE.COM - Detik–detik petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Dumai bersama BNN kota Dumai gagalkan penyelundupan 500 gram sabu-sabu hanya membuahkan barang bukti berupa tas pinggang berisikan narkoba jenis sabu.
Humas Bea Cukai Dumai, Sukma Mahendra katakan, narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan diduga tas tersebut milik seorang penumpang yang sengaja ditinggalkan saat pemeriksaan, di dalam Kapal Feri Batam Jet, rute pelayaran Batam – Dumai, tepatnya di Pelabuhan Sri Junjungan Dumai, Sabtu (18/6/2022).
“Tas pinggang dugaan sementara berisi narkoba tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, Tas itu seperti sengaja ditinggalkan penumpabg saat mengetahui ada pemeriksaan barang bawaan penumpang di pelabuhan oleh Petugas gabungan,” kata Humas Bea Cukai Dumai, Sukma Mahendra di siaran pers, Rabu (22/6/2022).
Tas pinggang yang ditemukan petugas, ia katakana, saat seluruh penumpang turun kapal. Kemudian, petugas mengamankan tas tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Lalu, pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dengan BNN Kota Dumai di dermaga kedatangan Kapal Feri tersebut.
Lanjutnya mengatakan,tindakan atau menggagalkan penyelundupan itu berawal dari informasi pelimpahan penindakan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, tentang dugaan akan adanya penyelundupan NPP melalui barang bawaan yang masuk ke Pelabuhan Dumai.
“Kemudian Bea dan Cukai Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang yang turun dari 2 Kapal Feri penumpang MV Batam Jet dan MV Dumai Line. Rute pelayaran Batam – Dumai,” katanya.
Ia katakan, dari tindakan yang dilakukan pertugas tersebut, mereka hanya menemukan sebuah tas pinggang tanpa pemilik di MV Batam Jet.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 2 bungkus barang berbentuk Kristal berwarna putih dan berbau dikemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan dan diduga isinya methampetamine,” ujar Sukma Mahendra.
Selanjutnya, ia katakana,setelah dilakukan olah TKP, barang bukti pun dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan uji laboratorium, guna memastikan barang bawaan yang diduga methapetamine.
“Jadi, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, Laboratorium menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organic jenis methamphetamine,” pungkasnya.
Maka dari itu, ia menuturkan, barang bukti tersebut diserah terimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang Bukti yang di amankan adalah satu paket diduga methapethamine berat kotor ± 308 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merek SIIP 1 Paket diduga methapethamine berat kotor ± 209 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merk CHUBA, 2 Bungkus Rokok , 1 Botol Parfum merek Chanel dan 1 tas pinggang berwarna merah merek Kenzo Paris,” tutupnya.
Sumber: TvOnenews.com
Berita Lainnya
Menghadapi Wabah Pandemi Covid-19 Lintas Agama Serentak Do'a Bersama
Beli TBS dengan Harga Murah, Ketua DPRD Inhil Akan Panggil Pihak Terkait Untuk Rapat
Sebelum Masuk Sasaran, Danramil Pimpin Apel Pengecekan Pra TMMD Desa Brenggolo
28 November 2022 Kemenpan RB Resmi Hapus Tenaga Honorer di Instansi Atau Pemerintahan
9 Orang Kedapatan Tidak Memakai Masker Dalam Ops Gakplin Manyaran, Petugas Gabungan Berikan Teguran
Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam Amankan 20 Orang Pekerja
UGM Masuk 50 Kampus Terbaik Dunia
Gelar Jum’at Berkah, Ini Harapan Danyonif 725/Woroagi Muhammad Amin
Kapten Inf Siswanto: Memakai Masker Tidak Hanya Melindungi Diri, Namun Juga Melindungi Keluarga dari Covid-19
Usai Jalani Uji SWAB, Pasien Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 3 Orang
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Desa Kaligading Gelar Sosialisasi P3TGAI
Kapolda Iqbal Kunjungan Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Riau