Penyelundupan 500 Gram Sabu Berhasil Digagalkan Bea Cukai Dumai

Tas Berisi 500 Gram Sabu Ditemukan Bea Cukai Dumai (sumber foto: TvOnenews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Detik–detik petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Dumai bersama BNN kota Dumai gagalkan penyelundupan 500 gram sabu-sabu hanya membuahkan barang bukti berupa tas pinggang berisikan narkoba jenis sabu.

Humas Bea Cukai Dumai, Sukma Mahendra katakan, narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan diduga tas tersebut milik seorang penumpang yang sengaja ditinggalkan saat pemeriksaan, di dalam Kapal Feri Batam Jet, rute pelayaran Batam – Dumai, tepatnya di Pelabuhan Sri Junjungan Dumai, Sabtu (18/6/2022).

“Tas pinggang dugaan sementara berisi narkoba tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya, Tas itu seperti sengaja ditinggalkan penumpabg saat mengetahui ada pemeriksaan barang bawaan penumpang di pelabuhan oleh Petugas gabungan,” kata Humas Bea Cukai Dumai, Sukma Mahendra di siaran pers, Rabu (22/6/2022).  

Tas pinggang yang ditemukan petugas, ia katakana, saat seluruh penumpang turun kapal. Kemudian, petugas mengamankan tas tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Lalu, pemeriksaan barang bawaan penumpang dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dengan BNN Kota Dumai di dermaga kedatangan Kapal Feri tersebut.

Lanjutnya mengatakan,tindakan atau menggagalkan penyelundupan itu berawal dari informasi pelimpahan penindakan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, tentang dugaan akan adanya penyelundupan NPP melalui barang bawaan yang masuk ke Pelabuhan Dumai.

“Kemudian Bea dan Cukai Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang yang turun dari 2 Kapal Feri penumpang MV Batam Jet dan MV Dumai Line. Rute pelayaran Batam – Dumai,” katanya.

Ia katakan, dari tindakan yang dilakukan pertugas tersebut, mereka hanya menemukan sebuah tas pinggang tanpa pemilik di MV Batam Jet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 2 bungkus barang berbentuk Kristal berwarna putih dan berbau dikemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan dan diduga isinya methampetamine,” ujar Sukma Mahendra.

Selanjutnya, ia katakana,setelah dilakukan olah TKP, barang bukti pun dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan uji laboratorium, guna memastikan barang bawaan yang diduga methapetamine.

“Jadi, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, Laboratorium menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organic jenis methamphetamine,” pungkasnya.

Maka dari itu, ia menuturkan, barang bukti tersebut diserah terimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Barang Bukti yang di amankan adalah satu paket diduga methapethamine berat kotor ± 308 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merek SIIP 1 Paket diduga methapethamine berat kotor ± 209 gram dibungkus menggunakan plastik kemasan merk CHUBA, 2 Bungkus Rokok , 1 Botol Parfum merek Chanel dan 1 tas pinggang berwarna merah merek Kenzo Paris,” tutupnya.

 

Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar