Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Surau dan Masjid di Inhil Bisa Daftar UPZ Zakat Fitrah, Cek Prosedurnya
Inhil Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi di Rakor Kemendagri
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kusnendro Minta Fraksi Segera Menyusun Pandangan Umum

SIBERONE.COM - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T. meminta kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Walikota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2021.
“Setelah kita mendengarkan penjelasan Walikota Tegal atas tiga Raperda tersebut, selanjutnya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pandangan umum fraksi fraksi terhadap penjelasan Walikota Tegal yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Kota Tegal,” ucap Kusnendro.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penjelasan Walikota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2021, Senin (25/1/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Adapun 3 Raperda yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Daerah.
Dalam salah satu poin penyampaiannya Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E, M.M bahwa peraturan daerah yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan.
Meskipun demikian peraturan daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Disamping itu peraturan daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan-perundang-undangan yang baik, asas materi mutan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal,” harap Walikota. (HS)
Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme