Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kusnendro Minta Fraksi Segera Menyusun Pandangan Umum
SIBERONE.COM - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, S.T. meminta kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Walikota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tahun 2021.
“Setelah kita mendengarkan penjelasan Walikota Tegal atas tiga Raperda tersebut, selanjutnya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal untuk segera menyusun penyampaian pandangan umum fraksi fraksi terhadap penjelasan Walikota Tegal yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Kota Tegal,” ucap Kusnendro.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Penjelasan Walikota Tegal atas tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2021, Senin (25/1/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Adapun 3 Raperda yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pengelolaan Daerah.
Dalam salah satu poin penyampaiannya Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E, M.M bahwa peraturan daerah yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan.
Meskipun demikian peraturan daerah yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
Disamping itu peraturan daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan-perundang-undangan yang baik, asas materi mutan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tegal,” harap Walikota. (HS)
Berita Lainnya
Lebih Mudah dan Aman, Pedagang di Pelabuhan Gili Mas Kini Gunakan Listrik PLN
Setelah Sukses Layani PON, PLN Siap Listriki Gelaran World Superbike di Mandalika
DPR Secara Resmi Sahkan 3 RUU Tentang ROB Pemekaran Provinsi Papua
DEMA PTKIN Se- Indonesia Tegaskan Fokus Penanggulangan COVID - 19
Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan Sukardi Dituding Mengelabui Aset PT Sun Resort, Ini Kata Penasehat Hukumnya
Kejari Kuansing Lakukan Pendampingan Hukum Pertama di Indonesia, Sukseskan Program PSR
Juara Mobile Legends Tournament Dapat Doorprize dari Kapolres Inhil
Terima Calon Karyawan Karyawati, Bank Riau Kepri Tembilahan Buka Lowongan Pekerjaan
Dewi Aryani: Vaksin Nusantara Perlu Dukungan Penuh Semua Pihak
Bersama Warga Anggota Satgas TMMD Reguler Ke-110 Kodim 0313 KPR Goro Timbun Jalan Berlobang
Panglima TNI Anugerahi Kapolri Tiga Bintang Utama Darat, Udara dan Laut
Babinsa Bangun Kesadaran Para Pedagang dan Pengunjung Pasar Gede Patuhi Protkes