Suami di Lampung Bunuh Istri Diduga Tak Terima Ibunya Dihina

Tim gabungan evakuasi korban pembunuhan di Lampung (sumber foto: Beritariau.com)

 

 

SIBERONE.COM - Diduga karena tak terima ibunya dihina, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sangat kejam.

Pelaku merupakan warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pelaku bernama Selamet Santoso, 35, itu tega membunuh Listani, 22, istrinya sendiri karena sakit hati, ibunya sering dihina korban. 

Terungkapnya kasus pembunuhan tersbut berawal dari penemuan sesosok mayat tanpa identitas di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud setempat.

Mayat tersebut dievakuasi ke puskesmas Gedung Karyajitu, kemudian dilakukan visum et repertum (VER) Berdasarkan hasil visum, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk benda tajam di bagian perut dan dada. 

Identitas mayat tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim (43), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melihat kondisi mayat.

Kasim menyadari bahwa mayat itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah, dan pakaian korban. 

Setelah memintai keterangan orang tua korban, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya pada Rabu (15/6) sekira pukul 16.00 WIB pelaku yang merupakan suami korban akhirnya ditangkap.

Ketika itu, pelaku sedang berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang terindikasi hendak melarikan diri. 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Kamis (16/6). 

Dari hasil pemeriksaaan, pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021. 

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

 

Sumber: Beritariau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar