Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Suami di Lampung Bunuh Istri Diduga Tak Terima Ibunya Dihina
SIBERONE.COM - Diduga karena tak terima ibunya dihina, seorang suami tega membunuh istrinya sendiri dengan cara yang sangat kejam.
Pelaku merupakan warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pelaku bernama Selamet Santoso, 35, itu tega membunuh Listani, 22, istrinya sendiri karena sakit hati, ibunya sering dihina korban.
Terungkapnya kasus pembunuhan tersbut berawal dari penemuan sesosok mayat tanpa identitas di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud setempat.
Mayat tersebut dievakuasi ke puskesmas Gedung Karyajitu, kemudian dilakukan visum et repertum (VER) Berdasarkan hasil visum, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk benda tajam di bagian perut dan dada.
Identitas mayat tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim (43), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melihat kondisi mayat.
Kasim menyadari bahwa mayat itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah, dan pakaian korban.
Setelah memintai keterangan orang tua korban, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Rabu (15/6) sekira pukul 16.00 WIB pelaku yang merupakan suami korban akhirnya ditangkap.
Ketika itu, pelaku sedang berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang terindikasi hendak melarikan diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Kamis (16/6).
Dari hasil pemeriksaaan, pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sumber: Beritariau.com
Berita Lainnya
Wujudkan Desa Mandiri, Desa Pakujati Bangun Pasar
Resah dengan Maraknya Pencuri, Pemerintah Desa Teluk Pauh Kuansing Adakan Sayembara
Hadiri Dies Natalis HMI ke-74, Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19
Satgas COVID-19 Kabupaten Batang Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Bagikan Masker Gratis ke Warga
PAC Pospera Kecamatan Silau Laut dan Air Joman Audiensi dengan Bupati Asahan
Wabup Lingga Ikut Berduka Atas Musibah Kebakaran di Tiga Tempat Usaha di Dabo
Kapolda Riau Inisiasi Renovasi Masjid Tua, Bersama Tokoh Masyarakat Letakkan Batu Pertama Pembangunan
DPD PJS Riau Dukung Penuh Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik PJS Kampar
Abu Bakar Sidik SH MH dan Nasdi Tanjung SH Berikan Santunan Kepada 200 Anak Yatim Piatu
Koramil 01/Sragen Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Sungai Garuda
Silaturahmi PWMOI dengan Korem 031 Wirabima: Kami Adalah Mitra TNI
Beralih dari BBM ke Listrik, Rezeki Petani Bantul Kian Mengalir di Lahan Pasir