BPKPH Himbau Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Ajukan Sertifikasi Halal

Ilustrasi rumah makan padang (sumber foto: Travel Kompas)

 


SIBERONE.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," kata Aqil Irham, Selasa, 14 Juni 2022. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang masyarakat tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang.

Dilakukan Sertifikasi oleh IKM Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujarnya. Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya. 

Cukup Mudah dan Murah Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah.

"Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," katanya.

Sebelumnya, masyarakat geger dengan adanya pemilik usaha kuliner Nasi Padang babi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, bernama Sergio.


Viva.co.id


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar