Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Diduga Bawa Sajam dan Lakukan Pemerasan, Juru Parkir di Pekanbaru Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Diduga melakukan pemerasan dengan ancaman serta membawa senjata tajam tanpa hak, seorang juru parkir di Kota Pekanbaru diamankan pihak kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Kamis,(09/06) sekira pukul 16:30 WIB.
Jumat,(10/06/2022)
Kejadian pemerasan dengan ancaman yang melibatkan pemilik salah satu toko sepatu di Jln. Imam Bonjol tempatnya di belakang Ramayana dengan salah seorang pelaku inisial IN (39) selaku jura parkir didaerah tersebut terjadi selama berbulan-bulan.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya 300.000 menjadi 450.000 perbulan.
"Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu di Jln. Imam Bonjol tersebut, yang awalnya Rp. 300.000 menjadi Rp. 450.000 tiap bulannya, namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan pelaku IN (38) selalu mengintimidasi pemilik toko,"Ungkap Kasat Reskrim.
"Dapat kami jelaskan adapun cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir didepan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar,"Lanjutnya.
Pelaku IN (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh Korban.
"Kami melakukan penyelidikan di Jl.Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa Pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik Toko yang lain sejumlah Rp.300.000 dan Rp.150.000 tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong di Jln.Imam Bonjol. Saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam Tas sandang yang dipakai pelaku,"Tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam - oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk polocampro dan 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 335 KUHPidana.
Sumber: HumasPolrestaPekanbaru
Berita Lainnya
Pusat Unggulan Mangrove Brebes
Pelaku yang Siram Bocah dengan Bensin di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Sekdes di Kabupaten Cianjur Dilaporkan
Posting Hasil Curian di PJBO, Dua Spesialis Curat Diamankan Polsek Tampan Pekanbaru
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polres Batubara di Riau
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Barang Bukti 20 Bungkus Plastik Sabu
6 Pelaku Terdakwa Pemilik 105kg Narkotika Jenis Sabu di Rohil Divonis Seumur Hidup
Pengedar Sabu Diringkus Polres Bengkalis, BB 28 Bungkus Diamankan
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ciduk 3 Tersangka Pencuri Motor Dinas
Bamsoet : Memangnya KKB Pembunuh Rakyat Tak Berdosa Itu Peduli HAM ?
Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati