Dugaan Kasus Penganiayaan di Tembilahan Hulu, Polsek Lakukan Tindak Lanjut

Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang pria di jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan (sumber foto: Kompas)

 


SIBERONE.COM - Kapolsek Tembilahan Hulu terima laporan dugaan tindak pidana penganiaya terhadap korban FR (23) yang terjadi Jl. Baharuddin yusuf Parit 10  Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu (5/6/2022).

Kasus tersebut dilaporkan oleh kakak korban EM (28) yang tak terima sang adik dianiaya oleh pelaku yang mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit akibat robek di lengannya.

Kapolres Inhil, AKBP dian Setyawan melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap FR.

"Benar telah menerima laporan tentang kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial FR pada minggu pagi sekitar pukul 06:30 wib di jalan Baharuddin Yusuf parit 10, yang dilaporkan oleh kakak korban yang berinisial EM," ucap Iptu Ricky Marzuki.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada jam 06:30 saat berada di rumah tiba tiba adik kandung Pelapor yang bernama FR me WhatsApp Pelapor dan berkata “Kak tangan aku sobek sekarang aku di rawat di Rumah sakit 3 M jam 09.30 aku di operasi kasih tau sama ibuk”, terang pelapor.

Pelapor sempat menanyakan kepada adiknya dan berkata “sobek kenapa?” dan adik pelapor menjawab “jangan banyak Tanya dulu yang jelas jam 09.30 Wib aku mau operasi datang saja. Dan pelapor menjawab “iyalah".

Pukul 08.00 Wib pelapor bersama ibu pelapor pergi ke rumah sakit 3 M untuk melihat keadaan adik pelapor. Sesampainya di rumah sakit 3 M Pelapor ada melihat kawan-kawan dari adik Pelapor yang sedang menunggu di luar rumah sakit, dan di antara mereka ada yang menerangkan kepada pelapor bahwa adik Pelapor telah di tikam.

Selanjutnya pelapor bersama ibunya  pergi melihat keadaan adik kandung Pelapor dan setelah Pelapor melihat adiknya ternyata benar bahwa terdapat luka akibat benda tajam di bagian lengan tangan kanan atas.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib / Kepolisian Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi kejadian tersebut Iptu Ricky Marzuki menyebutkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Pasal Yang disangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana. Dan tindakan selanjutnya mencari terlapor (dalam Lidik) untuk dilakukan penangkapan," tutup Kapolsek Tembilahan Hulu.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar