Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
4 Orang Ditetapkan Kejari Inhil Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung.
Penetapan tersangka ini, setelah Tim Penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi, inisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan) dan ES (kontraktor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menggelar perkara (ekspose) terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, dan hasilnya disimpulkan EC, H, HDK sert ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih kepada Indragirione.com, Kamis (2/6/2022).
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
"Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri sebelum ditahan dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022," paparnya.
Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil," sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
"Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).
"Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Saat ini untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan," imbuhnya.***
Berita Lainnya
Ketua IWO Jambi Dilantik Jadi Komisioner Komisi Informasi
Babinsa Jayengan Laksanakan PPKM di Wilayah Binaan
Warga Cianjur Terpeleset dan Hanyut Saat Cari Ikan, Korban Masih Belum Ditemukan
Bupati Batang akan Memperbaiki Jembatan Penghubung Desa Simbang Jati dan Simbang Desa Tahun Ini
Beredar Video Kegiatan Hajatan di Museum RA Kartini, Kabidhumas Polda Jateng : Postingan Itu Hoax
Gelar Gakplin Protkes, TNI-Polri Nguntoronadi Selain Himbau Juga Bagikan Masker
Viral Video Seorang Pria Asal Sukabumi yang Menginjak Al-Quran, Ini Motifnya
Rapat Evaluasi Awal Tahun 2022, DPRD Inhil Sayangkan Dinkes dan Kecewa Terhadap Dinsos
Kantor Jasa Ekspedisi di Cirebon Dihebohkan dengan Ular King Kobra yang Keluar Dari Paket
Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar Polda Jatim
Dandim 0712/Tegal Bersama Kapolresta Tegal Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Pedagang Pasar Pagi
Mahasiswa Timor Leste Tewas Dianiaya OTK di Yogyakarta